BREAKING NEWS
 

Lecehkan Istri Tahanan, Tarik Pungli 4 M

Oknum Petugas Rutan Busukin KPK Dari Dalam

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : RIFFMY
Selasa, 27 Juni 2023 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Dia takut bila permintaan tidak dituruti akan berpengaruh terhadap suaminya yang sedang ditahan.

M berdalih menjalin komuni­kasi karena sedang ada masalah di rumah tangganya. Ia men­gakui soal video call tak senonoh dengan istri tahanan. “Hal ini sudah dilakukan sebanyak seki­tar 10 kali sejak September 2022 sampai Januari 2023,” demikian tercantum di dokumen putusan Dewas KPK.

Selain soal video call, pelapor menyampaikan pernah dimintai uang oleh pihak rutan. Alasan­nya, untuk kelancaran urusan tahanan di dalam rutan.

Baca juga : Sahabat Ganjar Hadiri Puncak Peringatan Bulan Bung Karno Di GBK

Pelapor mengirimkan uang lewat 10 kali transfer hingga mencapai Rp 72,5 juta. Rincian­nya, pada Agustus 2022 sebesar Rp 22,5 juta transfer melalui BCA. Pada September 2022 Rp 15 juta transfer melalui BCA.

Berikutnya, pada Oktober 2022 Rp 15 juta transfer melalui BCA. Bulan November 2022 Rp 10 juta transfer melalui BCA. Terakhir, pada Desember 2022 Rp 10 juta transfer melalui BCA.

Namun M membantah ket­erangan pelapor mengenai per­mintaan uang itu. Ia mengaku hanya meminjam Rp 700 ribu dari istri tahanan. Pinjaman su­dah dikembalikan. Kesaksian M dibenarkan istri tahanan.

Baca juga : Tak Mau Yayasan PSSI Jadi Bancakan, Erick Gandeng Mantan Bos KPK

Menindaklanjuti laporan ini, Dewas memutus M bersalah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.

Dewas menghukum M di­jatuhi sanksi sedang, berikut permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.

Dewas merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.

Baca juga : Tekan Angka Inflasi, Ganjar Targetkan Penurunan Harga Beras Dan Minyak Di Jateng

Putusan sidang etik terhadap M dibacakan pada April 2023. Kini, oknum itu tak lagi bertugas di KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense