BREAKING NEWS
 

Berkas Perkara Lengkap

15 Tersangka Pungli Di Rutan KPK Segera Diadili

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Minggu, 14 Juli 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: MPI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (KPK) komisi antirasuah tersebut. Tak lama lagi, 15 tersangka kasus ini akan diadili.

“Berkas perkaranya sudah di­anggap lengkap,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2024 malam.

Penyidik telah menyerahkan ke-15 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

Baca juga : Teken Perpres, Jokowi Kebut Pembangunan IKN

“Jaksa Penuntut Umum memi­liki waktu sekitar dua mingguuntuk melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan nanti untuk proses persidangan,” kata Tessa.

Ke-15 tersangka itu telah di­tahan sejak 15 Maret 2024, untuk kepentingan penyidikan. Seluruh tersangka yang menjabat Kepala Rutan (Karutan) KPK hingga pegawai negeri yang diperban­tukan (PNYD), ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Salah satu tersangka berinisial HK. Ia diketahui sebagai otak praktik pungli di Rutan KPK. Ia membangun sistem “lurah” untuk menampung uang hasil pungli kepada tahanan KPK.

Baca juga : Capim KPK Diburu 107 Orang: 105 Laki-laki, 2 Orang Perempuan

“Rentang waktu 2019 sampai dengan 2023 besaran jumlah uang yang diterima HK (Hengki) dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar,” ungkapDirektur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan tersangka, Jumat, 15 Maret 2024.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adsense

Ke-15 tersangka itu yakni Kepala Rutan (Karutan) KPK Cabang KPK berinisial AF; PNYD petugas Cabang Rutan KPK 2018-2022 berinisial HK; PNYD Plt Karutan KPK 2018 berinisial DR; PNYD petugas pengamanan berinisial SH; PNYD Plt Karutan KPK 2021 berinisial RT; PNYD petugas Rutan KPK berinisial ARH; PNYD petugas Rutan KPK berinisial AN; PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022 berini­sial EAP, petugas cabang Rutan KPK berinisial MR.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense