BREAKING NEWS
 

Berkas Perkara Lengkap

15 Tersangka Pungli Di Rutan KPK Segera Diadili

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Minggu, 14 Juli 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: MPI)

 Sebelumnya 
Berikutnya, petugas cabang Rutan KPK berinisial SH; petu­gas cabang Rutan KPK berinisial RUA; petugas cabang Rutan KPK berinisial MHA; petugas cabang Rutan KPK berinisial WD; petugas cabang Rutan KPK berinisial MA; petugas cabang Rutan KPK berinisial RR.

Para tersangka merupakan sebagian dari 93 orang pegawai yang terlibat praktik pungli di Rutan Cabang KPK. Seluruh pegawai tersebut telah dinyatakan bersalah dalam sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 27 Maret 2024.

Baca juga : Teken Perpres, Jokowi Kebut Pembangunan IKN

Sebanyak 66 orang pegawai diberhentikan, 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, adapun 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kasus pungli di Rutan KPK ini merupakan temuan Dewas. Dewan yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean itu lalu mengadili 93 petugas KPK.

Baca juga : Capim KPK Diburu 107 Orang: 105 Laki-laki, 2 Orang Perempuan

Mereka terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 ten­tang menyalahgunakan jabatandan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi. Lima belas terperiksa dijatuhi sanksi meminta maaf secara terbuka.

Pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK Sekretaris Jenderal KPK menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesai­kan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas.

Baca juga : Maunya Golkar: Kaesang di Jakarta, Emil di Jawa Barat

Selanjutnya, pada 24 April 2024, KPK mengumumkan pe­mecatan kepada 66 pegawai ru­tan tersebut. KPK menyatakan, 66 pegawai rutan itu melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 14 Juli 2024 dengan judul Berkas Perkara Lengkap, 15 Tersangka Pungli Di Rutan KPK Segera Diadili

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense