RM.id Rakyat Merdeka - Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Dhahana Putra menindaklanjuti kasus peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) penyandang disabilitas yang diminta mencopot alat bantu dengar (ABD). Dhahana berdialog dengan Ketua Umum Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Ganefri terkait ini, di Jakarta, Kamis (18/7/2024). Dialog dilakukan bersama Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Kemendikbudristek Rahmawati.
Dari hasil dialog, Dhahana menyatakan, persoalan yang dialami siswa bernama Naufal Athallah itu menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pelaksanaan UTBK ke depannya.
“Pada intinya, ini menjadi pertimbangan dan masukan ke depan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan UTBK mendatang,” ucap Dhahana, seperti dikutip Antara.
Baca juga : Aplikasi Kawal Haji Dirilis Kemenag, Ini Manfaat bagi Jemaah dan Petugas
Dhahana memandang, pada padasarnya, panitia SNPMB telah melakukan lengkah afirmasi positif dalam pelaksanaan UTBK bagi penyandang disabilitas. Misalnya, penyediaan sarana bagi peserta disabilitas daksa dan netra di lokasi UTBK.
“Namun, tentunya bagaimanapun pelaksanaan suatu kegiatan yang diikuti banyak orang pasti ada yang perlu diperbaiki untuk lebih baik lagi ke depan. Dari penjelasan Prof Ganefri maupun Kepala BP3, kami optimistis insya Allah pelaksanaan mendatang apa yang dialami adinda Naufal ini tidak akan terulang kembali,” sambung Dhahana.
Di samping itu, lanjut dia, masyarakat juga perlu memahami hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini agar menciptakan kondisi masyarakat yang memiliki kesadaran memadai bahwa penyandang disabilitas memang memerlukan perlakuan khusus.
Baca juga : Tutup Pabrik Di Purwakarta, Bata Mau Dipanggil Kemenperin, Ini Yang Dibahas
“Kami meyakini pengarusutamaan HAM, khususnya dalam konteks ini penyandang disabilitas, mesti terus kita galakkan, sehingga masyarakat luas memiliki kesadaran yang memadai dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas,” ucapnya.
Dhahana menambahkan, pihaknya kini terus mendorong pengarusutamaan HAM di sektor regulasi. Terlebih, kini dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Jika di tataran layanan publik, kami tengah mendorong pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) agar tentunya juga teman-teman penyandang disabilitas mendapat akses pelayanan yang lebih baik ke depan,” katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.