Dark/Light Mode

Kejanggalan Mardani Maming Keluar Dari Lapas Sukamiskin, Ini Kata Ditjen PAS

Senin, 19 Februari 2024 21:54 WIB
Mardani H Maming (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mardani H Maming (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming diduga keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia diduga melakukan perjalanan udara dari Banjarmasin menuju Surabaya.

Hal itu terungkap dari foto tiket booking maskapai Citilink dari Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) tujuan Surabaya (SGK).

Nama Mardani Maming tercantum dalam manifes tiket pesawat Citylink QG495 dari Banjarmasin dengan tujuan Surabaya pada hari ini, Senin (19/2/2024) pukul 19.40.

Tak hanya itu, Mardani Maming juga terekam video amatir yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Mardani Maming terlihat mengenakan jaket hitam dan topi putih.

Mardani Maming yang tak diborgol, mendapatkan fasilitas yang cukup mewah. Yakni, dijemput dengan mobil Toyota Alphard berpelat nomor DA 66 RR.

Baca juga : Kaesang: Penghapusan Kartu Tani Jadi Aspirasi Terbanyak Diterima PSI

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan, Mardani Maming menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin," kata Eduar saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).

Ia memastikan, perjalanan Mardani Maming untuk menghadiri sidang upaya hukum PK itu dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan pihak Lapas.

"Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," tegas Eduar. 

Namun Eduar belum menjelaskan alasan Mardani Maming terbang dari Banjarmasin ke Surabaya. Padahal, Mardani Maming dipenjara di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sidang PK Maming di PN Banjarmasin sendiri ditunda lantaran ketua majelis hakim Suwandi sedang berhalangan hadir karena mengikuti pelatihan hakim di luar daerah.

Baca juga : Mantap Melihat, Bank Mandiri Taspen Gelar Operasi Katarak

“Seyogyanya kita hari ini mendengarkan memori PK dari penasehat hukum terpidana, namun karena ketua majelis hakim sedang melaksanakan tugas pelatihan maka sidang ditunda ke minggu depan,” kata Jaksa KPK Greafik Loserte ditemui di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (19/2/2024) siang.

KPK sebelumnya mengeksekusi mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mardani Maming akan menjalani masa hukuman selama 12 tahun pidana penjara.

"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin 4 September 2023.

Ali menjelaskan, eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mardani dengan pidana 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain pidana badan, mantan politikus PDI Perjuangan ini dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.

Baca juga : Radja Nainggolan Hadiri Grassroot Football Day Bhayangkara Presisi Indonesia FC

Mardani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mardani juga terbukti menerima suap senilai Rp 118.754.731.752 atau Rp 118 miliar terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Selain itu, tim jaksa eksekutor KPK melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari Mardani.

Sesuai dengan putusan MA, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp 500 juta dan lunas dibayarkan.

"Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp 10 miliar sebagai cicilan pertama. Penagihan kembali akan segera dilakukan tim jaksa eksekutor dalam rangka asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," tandas Ali.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.