RM.id Rakyat Merdeka - Kurangnya kewaspadaan masyarakat dalam melindungi data pribadi, membuat praktik kejahatan keuangan kerap terjadi. Data pribadi sering disalahgunakan pelaku kejahatan untuk mengakses pinjaman online (pinjol), sehingga pemilik data terpaksa berurusan dengan pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengimbau masyarakat waspada dan berhati-hati memberikan informasi data pribadi kepada siapapun.
“Saat ini, permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai modus, seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, hingga tawaran kerja,” ujar Friderica di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).
Baca juga : Program Latihan Kerja Didorong Garap Gen Z
Hal tersebut dia sampaikan, menanggapi sejumlah kasus penyalahgunaan data pribadi yang terjadi. Teranyar, sejumlah warga Desa Arjasa di Situbondo, Jawa Timur (Jatim), membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat harus difoto sambil memegang KTP. Foto tersebut digunakan untuk penipuan pinjol.
Melanjutkan keterangannya, Friderica mengatakan, OJK terus mengingatkan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar berhati hati melakukan klik pada link, mengunduh file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan One Time Password (OTP) kepada pihak lain.
“Kami tak bosan-bosan mengimbau, meminta masyarakat berhati-hati memberikan data diri pribadi, seperti NIK, KTP atau foto wajah. Terlebih, jika mereka diminta merekam dan memberikan foto wajah,” jelasnya.
Baca juga : Barca Nafsu Duetkan Yamal-Nico Williams
Friderica menambahkan, OJK banyak menemukan data pribadi konsumen produk keuangan, sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian, karena adanya unsur pidana.
Menurut dia, OJK juga akan terus melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
“Kami mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses Know Your Customer (KYC) agar dapat ikut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi,” tandasnya.
Baca juga : Owi/Butet Bakar Semangat
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan, pihaknya sedang meningkatkan pengendalian risiko agar mitigasi risiko menjadi lebih selektif.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.