BREAKING NEWS
 

Waspada Kejahatan Keuangan

Jangan Sembarangan Berikan Data Pribadi

Reporter : OSPI DARMA
Editor : MARULA SARDI
Senin, 22 Juli 2024 07:25 WIB
Kepala Eksekutif Penga­was Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. (Foto: IG fridericawidyasari)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kurangnya kewaspadaan masyarakat dalam melindungi data pribadi, membuat praktik kejahatan keuangan kerap terjadi. Data pribadi sering disalahgunakan pelaku kejahatan untuk mengakses pinjaman online (pinjol), sehingga pemilik data terpaksa berurusan dengan pinjol.

Kepala Eksekutif Penga­was Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengimbau masyarakat waspada dan ber­hati-hati memberikan informasi data pribadi kepada siapapun.

“Saat ini, permintaan data prib­adi dapat menggunakan berbagai modus, seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembe­lian produk dengan harga khusus, hingga tawaran kerja,” ujar Friderica di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).

Baca juga : Program Latihan Kerja Didorong Garap Gen Z

Hal tersebut dia sampaikan, menanggapi sejumlah kasus pe­nyalahgunaan data pribadi yang terjadi. Teranyar, sejumlah warga Desa Arjasa di Situbondo, Jawa Timur (Jatim), membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat harus difoto sambil memegang KTP. Foto tersebut digunakan untuk penipuan pinjol.

Melanjutkan keterangannya, Friderica mengatakan, OJK terus mengingatkan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar berhati hati melakukan klik pada link, mengunduh file dari orang tidak dikenal, mau­pun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan One Time Password (OTP) kepada pihak lain.

“Kami tak bosan-bosan mengimbau, meminta masyarakat berhati-hati memberikan data diri pribadi, seperti NIK, KTP atau foto wajah. Terlebih, jika mereka diminta merekam dan memberi­kan foto wajah,” jelasnya.

Baca juga : Barca Nafsu Duetkan Yamal-Nico Williams

Friderica menambahkan, OJK banyak menemukan data pribadi konsumen produk keuangan, sering digunakan untuk pertu­karan data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian, karena adanya unsur pidana.

Menurut dia, OJK juga akan terus melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“Kami mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses Know Your Custom­er (KYC) agar dapat ikut me­mitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi,” tandasnya.

Baca juga : Owi/Butet Bakar Semangat

Sementara, Ketua Umum Aso­siasi Fintech Pendanaan Ber­sama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan, pihaknya sedang meningkatkan pengen­dalian risiko agar mitigasi risiko menjadi lebih selektif.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense