BREAKING NEWS
 

Barbuk Uang 35 M Dan 10 Mobil Mewah Dijejerin Kejagung

Korupsi Timah Begitu Melimpah

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Selasa, 23 Juli 2024 08:20 WIB
Kejaksaan Agung memamerkan barang bukti (barbuk) kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Barbuk alias barang bukti dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 milik tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim begitu melimpah. Saat menyerahkan kedua tersangka itu, ke Kejari Jakarta Selatan, Kejagung jejerin tumpukan barbuknya berupa uang tunai senilai Rp 35 miliar, 10 mobil mewah dan tas-tas mewah.

Proses serah terima Manajer T QSE, Helena Lim dan perpanjangan tangan PT RBT, Harvey Moeis beserta barang buktinya, dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024) siang.

“Penyidik selain menyerahkan tersangka juga menyerahkan beberapa barang bukti, baik elektronik maupun dokumen dan lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar didampingi Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan.

Baca juga : 20 BUMN Sumbang Dividen 85 T, Erick Bangga

Mobil tahanan yang mengangkut Helena dan Harvey tiba lebih dulu di Kejari Jaksel. Begitu turun dari mobil, keduanya terlihat mengenakan rompi merah jambu khas tahanan korupsi. Dengan tangan terborgol, Helena dan Harvei berjalan kaki menuju ruangan Kejari Jakarta Selatan untuk menandatangani serah terima tanggung jawab dari Kejagung ke Kejari.

“Kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel,” sebut Harli.

Setelah kedua tersangka dilimpahkan, giliran petugas kejaksaan menurunkan satu persatu barang bukti dari dalam mobil. Terlihat tumpukan tas beserta uang tunai yang terbungkus plastik dipindahkan ke sebuah troli untuk dipamerkan ke hadapan media di depan lobi Kejari Jaksel.

Baca juga : Moeldoko Nolak, KSAD Manut

Uang yang terdiri dari pecahan rupiah senilai Rp 11,48 miliar dan 2 juta dolar Sungapura dengan total Rp 35 miliar itu, kemudian dipindahkan ke atas meja. Di antara tumpukan uang tersebut, berjejer tiga buah tas mewah bermerek Hermes, dan Louis Vuitton.

Selain itu, Kejagung juga menjejerkan barang bukti berupa 10 mobil mewah yang disita dari tangan Helena dan Harvei. Mobil berharga miliaran itu, diparkir di halaman Kejari Jaksel.

Dari tangan Harvey, mobil yang disita penyidik adalah Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes-Benz SLS AMG, Rolls-Royce Cullinan, Mini Countryman Cooper S, Lexus Rx300, dan Toyota Vellfire 2.5G.

Baca juga : Hore, Kantor Presiden Di IKN Sudah Rampung

Namun, barang bukti milik suami Sandra Dewi yang ditunjukkan Kejagung itu, belum semuanya. Sebab, masih ada empat bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan, lima bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat, dua bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang.

Adsense

“Lalu, tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, uang sejumlah 400 ribu dolar Amerika, uang Rp 13.581.013.347, dan logam mulia,” papar Harli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense