Dark/Light Mode
KPU DKI Ikut Peraturan
Mantan Napi Boleh Kok Maju Di Pilgub Jakarta
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mempersilakan mantan narapidana (napi) maju menjadi calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menegaskan, mantan napi punya hak mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024. Termasuk, Pilgub DKI Jakarta. Asalkan, memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi mantan napi yang ingin mencalonkan diri di Pilgub DKI Jakarta 2024, kata Dody, harus mengumumkan statusnya secara jujur dan terbuka kepada masyarakat. Ditambah, harus sudah 5 tahun pasca dinyatakan bebas dari tahanan.
“Hal itu dikecualikan untuk pidana karena kealpaan ringan atau karena pidana politik. Tapi, nanti dibuktikan dengan keterangan dari kejaksaan,” ujar Dody dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).
KPU DKI, lanjut dia, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apakah itu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), juga undang-undang lain yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Baca juga : Kaesang Kudu Berpolitik Hingga Enam Kali Pemilu
Dia menekankan, hak untuk memilih, hak untuk dipilih adalah hak paling konstitusional dan hak paling dasar yang dimiliki warga negara. Termasuk mantan napi.
“Jadi, harus difasilitasi dengan baik,” kata Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta ini.
Selain itu, Dody juga menyampaikan perkembangan verifikasi faktual (verfak) atas bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Dia menjelaskan, proses verfak terhadap paslon independent tersebut sudah dilakukan sejak 11-21 Juli 2024. Selanjutnya, akan dilakukan proses rekapitulasi dukungan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan pada Senin (22/7/2024).
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melakukan rekapitulasi hari ini (kemarin), rata-rata-rata jam 20.00 malam,” ujarnya.
Dody mengatakan, rekapitulasi akan dilakukan dengan mengundang petugas penghubung dari bakal paslon perorangan dan panitia pengawas kecamatan (panwascam) di tingkat kecamatan masing-masing.
Baca juga : Distribusi Diperketat Dong…
Selanjutnya, kata dia, pada Selasa (23/7/2024), rekapitulasi akan berlangsung di tingkat kabupaten/kota. Kemudian tingkat provinsi akan digelar pada Rabu (24/7/2024).
“Nanti akan ada status memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat,” ucap Dody.
Dia mengatakan, pasangan cagub dan cawagub dari jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang telah menyerahkan 721 ribu data dukungan ke KPU DKI. Untuk bisa mencalonkan, Dharma-Wardana harus memenuhi dukungan minimal sebanyak 618 ribu.
“Bila memenuhi syarat, maka statusnya menjadi memenuhi syarat, berhak untuk mendaftar sebagai cagub dan cawagub dari calon perseorangan pada tanggal 27-29 Agustus 2024,” jelasnya.
Namun, Doddy menambahkan, jika masih belum memenuhi syarat, maka KPU membuka kembali tahapan perbaikan. Dalam hal ini, Dharma-Wardana harus mengunggah kembali data dukungan.
“Kami lakukan verifikasi administrasi kembali dan verfak kedua,” kata dia.
Baca juga : Israel Sudah Keterlaluan
Menurut Dody, tahapan verifikasi dan rekapitulasi cagub jalur perorangan memang panjang. Tapi, paling lama tanggal 19 Agustus sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KPU DKI harus sudah menetapkan Surat Keputusan (SK) kepada Dharma-Wardana di Pilgub DKI Jakarta.
“Apakah calon perseorangan tersebut memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melaju menjadi cagub dan cawagub dari jalur perseorangan,” kata Dody.
Sedangkan bagi yang ingin maju cagub-cawagub melalui jalur partai politik (parpol), tambah Dody, bisa mendaftarkan pasangan calon (paslon) dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD DKI Jakarta.
“Mereka juga dapat mendaftarkan paslon jika memiliki 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD DKI Jakarta 2024,” katanya.
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebanyak 106. Dari jumlah tersebut, 25 persennya adalah 22 kursi DPRD DKI Jakarta, sehingga paling sedikit untuk bisa maju di Pilgub DKI Jakarta, dari jalur parpol harus memiliki 22 kursi DPRD DKI Jakarta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.