RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menahan Anggota DPR Ujang Iskandar terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Politisi Partai NasDem itu, ditangkap karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Penangkapan Ujang dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung, di Terminal 3 Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat, (26/7/2024), pukul 15.45 WIB, usai melakukan perjalanan dari Vietnam.
"Setelah berkoordinasi, tim kami melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (26/5/2024) malam.
Harli menjelaskan, saat ditangkap, Ujang kooperatif. Ujang langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Harli mulanya tak menjelaskan secara detail mengenai peran Ujang dalam kasus ini. Dia hanya menyebutkan Ujang pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, saat peristiwa dugaan korupsi terjadi pada 2009. "Sekarang mantan Bupati," timpal Harli.
Setelah diperiksa tim gabungan, Ujang keluar dari gedung bundar Kejagung, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, sekitar pukul 21.11 WIB. Ia menutupi borgol di tangannya saat digiring petugas ke dalam mobil tahanan.
Baca juga : Temui Pengusaha Besar di Prancis, Prabowo Diapit Erick, Anindya, dan Rosan
Terkait hal tersebut, Harli menjelaskan, setelah diperiksa sebagai saksi, status Ujang langsung naik jadi tersangka karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelar perkara yang dilakukan, penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli.
Dia pun menjelaskan, perkara ini selanjutnya akan ditangani tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Lebih jauh, disampaikan Harli, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada perusahaan daerah (perusda).
Penyidikan kasusnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023.
“Sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Kalteng terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri,” sebutnya.
Baca juga : Gibran Jaga Fatsun Politik
Saat disinggung terkait nilai korupsi kasus tersebut, Harli enggan membeberkan lebih jauh. “Belumlah, ini kan kita cuma mengamankan saja,” tandasnya.
Partai NasDem langsung buka suara mengetahui kadernya itu, ditangkap Kejagung. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mengatakan, penangkapan Ujang sangat disayangkan karena yang bersangkutan tidak pernah berniat mangkir dari panggilan penyidik.
Ahmad Ali menjelaskan, Ujang memang tiga kali dipanggil penyidik sebagai saksi. Namun, pada panggilan ketiga yang dilayangkan 23 Juli 2024, Ujang tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas ke luar negeri sebagai anggota Komisi III DPR RI.
Kami menghargai SOP Kejaksaan bahwa seseorang, bisa dipanggil secara paksa ketika dia tidak memenuhi panggilan,” tegas Ahmad Ali, semalam.
Anggota Komisi III DPR ini menilai, seharusnya Kejagung dapat mengambil langkah lain agar Ujang menghadiri pemeriksaan secara patut di lain waktu. Sebab, kepergiannya ke Vietnam dalam rangka menjalankan tugas sebagai anggota DPR.
Senada dikatakan Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Dia kaget dengan penangkapan koleganya itu. Dia bahkan mengaku baru mendengar kabarnya dari media.
Baca juga : Yandri Susanto: Setuju Atau Tidak Ya Terserah Saja
Ia pun belum bisa komentar banyak mengenai kasusnya, karena harus mendalaminya. Selain itu, Sahroni memilih untuk melaporkan dahulu penangkapan ini kepada Ketum NasDem, Surya Paloh.
“Selanjutnya saya menunggu arahan Ketua Umum,” tegasnya, semalam.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 27 Juli 2024 dengan judul Kejagung Tangkap Dan Tahan Anggota DPR Dari NasDem
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.