BREAKING NEWS
 

Diperiksa KPK 6 Jam, Bos Tambang Haji Robert Dicecar Puluhan Pertanyaan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 1 Agustus 2024 18:42 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - CEO PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Diperiksa selama enam jam, pria yang juga kerap dipanggil Haji Romo itu mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

Haji Robert masuk ke dalam markas komisi antirasuah pukul 10.00 WIB, dan keluar sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tanya dia (penyidik) bos, puluhan (pertanyaan),” ujarnya, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Baca juga : Diperiksa KPK 2,5 Jam, Wali Kota Semarang Minta Didoakan

Ditanya kenal atau tidak dengan Muhaimin Syarif, salah satu tersangka dalam kasus ini, Haji Robert melontarkan kata-kata umpatan bagi eks Ketua DPD Gerindra Malut itu.

“Udah lah, sudah clear, semuanya diselesaikan,” tegasnya.

Dicecar soal lain, Haji Robert meminta wartawan menanyakannya kepada penyidik komisi antirasuah.

Adsense

“Lu tanya aja KPK, dia lebih tau dari gw bos. Pokoknya KPK kerjanya top gitu aja deh, jago,” tandasnya.

Baca juga : BPJamsostek Mampang Genjot PLKK Tingkatkan Kualitas Layanan

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.

Dari kasus itu, KPK menjerat Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Abdul Gani telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024).

Dia didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS (setara Rp 485 juta).

Baca juga : Digarap 6 Jam, Wahyu Setiawan Dicecar KPK Soal Harun Masiku

Terkait kasus itu, empat orang pihak pemberi suap telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3/2024).

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat Abdul Gani Kasuba, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru.

Kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. Keduanya sudah ditahan KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense