Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Soal Berita Status S2-nya, Bamsoet Pertimbangkan Lapor Dewan Pers
Selasa, 9 Juli 2024 23:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempertimbangkan melapor ke Dewan Pers atas pemberitaan yang dibuat oleh dua orang wartawan mengenai status S2-nya. Pria yang pernah menjadi wartawan Harian Prioritas (Media Indonesia), Pemimpin Redaksi Harian Suara Karya, dan Pemimpin Redaksi Majalah Ekonomi Info Bisnis menilai, pemberitaan tentang riwayat pendidikannya menjurus framing dan pembunuhan karakter yang bertentangan dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Baca juga : Bamsoet Siap Ramaikan Bursa Caketum Beringin
Bamsoet mengaku, sebenarnya sudah menjelaskan kepada dua wartawan itu bahwa dirinya menyelesaikan pendidikan sarjana muda pada 1985 di Akademi Akuntansi Jayabaya. Pada masa itu, siapa pun yang sudah menyelesaikan sarjana muda plus pengalaman kerja bisa melanjutkan pendidikan S2. Sehingga dirinya bisa melanjutkan S2 dengan menambahkan keterangan kerja sebagai wartawan dan sekretaris redaksi.
“Bahkan, saya tegaskan tidak ada aturan dan undang-undang yang dilanggar ketika tahun 1991 saya memperoleh S2 terlebih dahulu dengan dasar pendidikan Akademi (Sarjana Muda), baru S1 pada tahun 1992. Hal ini justru tidak dikutip oleh yang bersangkutan baik dalam pemberitaan di majalah, di online, maupun di kanal YouTube,” ucapnya, Selasa malam (9/7/2024).
Baca juga : Bamsoet Dorong Peningkatan Kinerja dan Profesionalitas Kejaksaan
Menurut Bamsoet, dua wartawan itu malah masih terus mengangkat mengenai S2 terlebih dahulu dan baru S1, dengan menghilangkan riwayat pendidikan sarjana mudanya. “Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang tidak utuh," ujar Bamsoet.
Mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya ini juga mengaku sudah menyampaikan kepada dua wartawan itu bahwa Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi 2014-2019, Prof Mohamad Nasir, sudah pernah mengklarifikasi saat masih menjabat, bahwa status S2 dirinya sah secara hukum. Sebab, ketika itu dimungkinkan seseorang mengambil S2 dengan ijazah Sarjana Muda plus pengalaman kerja. Sebab, saat itu sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca juga : Bamsoet Dukung Pembuatan Film Kisah Hidup Syekh Nawawi Al-Bantani
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, sebelum adanya UU 12/2012, siapa pun bisa mengambil kuliah S2 dengan menggunakan ijazah sarjana muda ditambah dengan pengalaman kerja. Karena pada masa itu, UU yang berlaku adalah UU 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang tidak mengatur secara rigit tentang jenjang dan syarat untuk mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam UU 12/2012.
Bamsoet melanjutkan, laporan video dua wartawan itu bahwa gelar profesornya janggal sangat tidak cermat. “Judul tersebut menyesatkan, karena hingga saat ini saya belum memperoleh gelar profesor. Baru dalam proses mengajukan," pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya