RM.id Rakyat Merdeka - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Trisakti (IKA FH Trisakti) BEM Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Organisasi Tingkat Fakultas (OTF) Peradilan Semu Fakultas Hukum Trisakti, Lembaga Penelitian dan Kajian Hukum FH Trisakti, Blue Law Laboratory, membedah kasus praperadilan Pegi Setiawan. Acara yang digelar secara daring ini berhasil menarik lebih dari 120 peserta, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap kasus yang sempat menghebohkan ini.
Dengan tajuk "Kotak Pandora Praperadilan Pegi Setiawan", webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber ternama di bidang hukum. Di antaranya, Ketua IKA FH Trisakti Sahala Siahaan, pengacara Pegi Setiawan Insank Nasrudin, ahli pidana Albert Aries, dan anggota Komisi Kepolisian Nasional Yusuf Warsyim. Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan III FH Universitas Trisakti Aji Wibowo, dengan Nanda Ziko Firdaus, mahasiswa FH Trisakti, bertindak sebagai moderator.
Dalam paparannya, para narasumber secara mendalam menganalisis berbagai aspek hukum dalam kasus praperadilan Pegi Setiawan. Insank Nasrudin menyampaikan sejumlah argumen error in persona dan error in procedure dalam proses penangkapan kliennya.
Baca juga : KPK Cecar Mbak Ita Dan Suami Soal Pengadaan di Dinas Pendidikan Semarang
Sementara itu, Albert Aries memberikan pandangan kritis dari perspektif hukum pidana. Kata dia, wajah utama kepolisian adalah penyidikan. Selain ada pengawas eksternal dari Komplikasi, pengawasan internal dari Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri juga jadi kunci dilihat dari jabatan bintang satu akan lebih baik adalah bintang dua.
Yusuf Warsyim, sebagai perwakilan dari lembaga pengawas Kepolisian, turut memberikan komentar terkait prosedur penegakan hukum. Dalam kasus ini, Yusuf mengatakan, apabila benar akan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, ia meminta hal itu tidak dilakukan secara terburu-buru. Evaluasi dulu.
"Kasus Pegi Setiawan ini membuka banyak pertanyaan terkait penegakan hukum di Indonesia," ujar Sahala Siahaan, dalam pemaparannya.
Baca juga : AMANAH Hadirkan Darwis Triadi Di One Day Class Photography Dan Private Mentoring Di Aceh
"Melalui webminar ini, kita berharap dapat menemukan titik terang dan mendorong perbaikan sistem peradilan kita" sambung Sahala Siahaan.
Peserta webminar antusias mengikuti diskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada para narasumber. Hal ini menunjukkan bahwa kasus Pegi Setiawan masih menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai perdebatan hukum yang menarik.
Webminar yang diselenggarakan IKA FH Trisakti dan sejumlah lembaga terkait ini diharapkan dapat menjadi sumbangsih bagi dunia hukum di Indonesia.
Baca juga : PB HMI Nilai Pansus Haji Kontroversial Dan Politis, Ini Alasannya
"Dengan menghadirkan para ahli dan membuka ruang diskusi yang luas, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang lebih baik mengenai kasus-kasus hukum yang kompleks seperti kasus Pegi Setiawan. Webminar bisa diliat dichannel youtube universitas tirsakti," pungkas Sahala Siahaan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.