BREAKING NEWS
 

Catatan Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan

Merdeka Dari Kekerasan Seksual

Reporter & Editor :
ANGGOWO ADI SEPTANINGRAT
Rabu, 21 Agustus 2024 10:00 WIB
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kita sedang merayakan 79 tahun kemerdekaan. Salah satu visi abadi negara adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, termasuk perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Salah satu isu hot selama 10 tahun terakhir, adalah kekerasan seksual. Dukungan dan perhatian publik telah mendorong lahirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini wujud pemenuhan kewajiban konstitusional negara dalam memberikan perlindungan terhadap warganya dari kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Indonesia juga negara yang meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Konvensi itu melarang segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Masyarakat, khususnya perempuan, memberikan harapan tinggi terhadap UU TPKS sebagai alat untuk menghapus kekerasan seksual dan memenuhi hak korban atas penanganan, pelindungan serta pemulihan.

Namun, setelah diberlakukannya UU TPKS, kekerasan seksual masih terus terjadi, termasuk hambatan keadilan dan pemulihan korban. Buktinya pada laporan Polri di 2023 yang menangani 21.768 perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak, perempuan, rumah tangga, dan seksual.

Data Simfoni-PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) periode Januari-Desember 2023 mencatat, 11.441 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban mencapai 11.712 orang. Di antaranya 2.184 kasus kekerasan seksual. Begitu juga kekerasan terhadap anak, tercatat 18.175 kasus dengan korban mencapai 20.221 orang, di antaranya 10.932 korban kekerasan seksual.

Sementara kasus TPKS yang diterima Komnas Perempuan per Mei 2022-Desember 2023, berjumlah 4.179 pengaduan. Terdiri dari Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yakni 2.776 kasus, pelecehan seksual fisik (623 kasus), dan perkosaan (297 kasus).

Jadi, apakah perempuan telah merdeka dari kekerasan seksual? Apa upaya negara?

Baca juga : Jurus Pompanisasi Efektif Amankan Pertanaman Padi Dari Kekeringan

Optimalisasi UU TPKS

Dalam Pembukaan UUD 1945, kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.

Dalam isu TPKS, respons negara telah ditunjukkan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai upaya penanggulangan kejahatan. Untuk isu penanggulangan kejahatan, kalangan ahli hukum umumnya merujuk pada istilah criminal policy. Politik kriminal sebagai upaya rasional dari masyarakat untuk menanggulangi kejahatan dalam masyarakat, dilakukan melalui dua cara yaitu penal (hukum pidana) dan non-penal (hukum non pidana).

Pencegahan kejahatan dan viktimisasi tidak hanya penting untuk mengurangi kekerasan dan ketidakadilan, tapi juga berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Pencegahan adalah kunci untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, khususnya dalam mengurangi kekerasan, kejahatan, dan ketidakadilan, serta menciptakan kota yang aman dan tangguh (SDGs 11) dan menghapus semua bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan (SDGs 5).

UU TPKS, juga mengadopsi pencegahan terulangnya TPKS. Dengan demikian, UU TPKS dan hukum pidana yang melarang kekerasan seksual harus terintegrasi dengan produk hukum lain terkait hak perempuan dan upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual.

Artinya, UU TPKS hanya bagian kecil dari upaya untuk menyelesaikan masalah sosial termasuk kesenjangan dan diskriminasi terhadap perempuan.

Adsense

Agar optimal, UU TPKS mengamanatkan pembentukan 10 peraturan pelaksana (5 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden) sebagai dukungan penerapan kolaborasi multi-pemangku kepentingan dalam pencegahan, penanganan korban, dan perlindungan korban kekerasan seksual.

Baca juga : Merdekakan Perempuan Nelayan Tradisional

Belum tersedianya seluruh peraturan pelaksana menyebabkan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan belum optimal. Komnas Perempuan masih mencatat adanya hambatan dalam keadilan dan pemulihan korban. Secara umum, UU TPKS belum disosialisasikan ke seluruh APH (Aparat Penegak Hukum). Mekanisme pendampingan antara APH dan lembaga layanan korban belum terbangun dengan baik, dan mekanisme perlindungan korban/saksi serta restitusi masih belum optimal.

Selain itu, jumlah dan sebaran lembaga layanan korban masih terbatas, serta ketersediaan sarana, prasarana, dan biaya operasionalnya belum memadai. Secara khusus, masih ditemukan perbedaan tafsir terhadap TPKS, penyelesaian kasus di luar pengadilan, dan perlakuan yang tidak nyaman dalam pemeriksaan korban.               

PR Kekerasan Seksual 

Dari uraian di atas, UU TPKS mengatur pendekatan penal dan non-penal dalam penanggulangan TPKS. Pendekatan penal dilakukan melalui formulasi tindak pidana kekerasan seksual, pemidanaan, serta penanganan dan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Sementara itu, pendekatan non-penal dilakukan melalui serangkaian upaya pencegahan di berbagai sektor dan situasi di mana kekerasan seksual berpotensi terjadi. Penanggulangan melalui hukum ini juga harus dilakukan secara integral dan bersamaan kebijakan kesejahteraan sosial dalam pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan budaya.

Sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional perempuan untuk bebas dari kekerasan seksual, pelaksanaan seluruh ketentuan dalam UU TPKS harus dikawal dengan ketat. Di sini tugas pemerintah dan masyarakat.  

Ini termasuk memastikan ketersediaan peraturan pelaksana, memperluas kerangka advokasi kebijakan ke arah upaya non-penal, menggunakan pendekatan keadilan dan kesetaraan gender, serta terus meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, lembaga layanan korban, dan masyarakat mengenai faktor-faktor penyebab kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga : Perluas Program Kartini Tani, Pupuk Indonesia Dorong Pemberdayaan Perempuan & Pertanian Berkelanjutan

Hukum harus menjadi alat untuk memenuhi hak atas keadilan dan pemulihan korban. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat UUD 1945 dan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, diharapkan merdeka dari kekerasan seksual dapat terwujud di masa depan.

Pancasila Sebagai Pedoman

Perempuan itu memiliki peran penting dalam menentukan kelangsungan dan kemajuan suatu bangsa. Jika perempuannya tangguh dan berdaya, maka anak-anak yang dilahirkan dan dibina ikut tangguh juga menjadi pemimpin bangsa di masa depan. Prinsip yang terkandung dalam Pancasila itu rasanya juga sudah didorong oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam berbagai kegiatannya. 

Mereka pernah ikut mendesak agar RUU TPKS segera disahkan agar ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual khususnya perempuan. Implementasi konsep Pancasila dalam tindakan adalah tanggung jawab bersama. Makanya perlu diselenggarakan pembumian Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. 

Kegiatan itu sangat penting untuk mengupayakan pembentukan moralitas bangsa yang berkeadaban, berkemanusiaan, berkeadilan dan anti diskriminasi. Sehingga dapat terkulturisasi menjadi sebuah nilai yang kita implementasikan dalam kehidupan sehari hari. Mari kita merdekakan perempuan dari kekerasan seksual. 

 

*Penulis adalah Komisioner Komnas Perempuan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense