Dark/Light Mode

Catatan Susan Herawati, Sekjen Kiara

Merdekakan Perempuan Nelayan Tradisional

Rabu, 7 Agustus 2024 10:00 WIB
Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati. (Foto: Ist)
Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pada Agustus ini, kita memperingati ke-Indonesiaan yang penting. Bukan hanya karena momen proklamasi kemerdekaan ke-79, tapi juga 25 tahun desentralisasi (otonomi daerah) dan akan adanya pemerintahan baru hasil Pemilu 2024.

Saya ingin mengajak pembaca untuk mengingat dan merefleksikan lagi. Bahwa ada dua sila Pancasila yang secara khusus memerintahkan kita untuk mewujudkan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Keadilan Sosial.  

Dalam kondisi kekinian, kedua sila itu sangat penting. Karena kemanusiaan (Indonesia) saat ini belum bisa diwujudkan secara aktual. Terlebih, jika tidak ada keadilan sosial dan keadaban dalam memanusiakan manusia (masyarakat) melalui kebijakan publik yang dimiliki. Sebab, 'tidak ada' artinya kita memiliki sistem kebijakan publik baik dalam ranah ekonomi maupun sosial-politik jika tidak ditujukan untuk "sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyebut bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Saya ingin menggaris bawahi bukan hanya bumi (darat), tapi keagrariaan Indonesia juga meliputi air (laut dan pesisir) dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Hal terakhir sampai hari ini masih kerap diabaikan, sektor kelautan dan pesisir belum dimaksimalkan dan masyarakat bahari di wilayah tersebut masih jauh dari mendapat kesejahteraan dan rasa keadilan sosial. Padahal 62 persen wilayah Indonesia berupa laut, tetapi kontribusi PDB-nya terhadap perekonomian Indonesia sangat kecil, hanya 2,8 persen pada 2022.

Meski begitu, banyak proyek intensifikasi, privatisasi dan marketisasi sektor kelautan dan perikanan yang kerap digadang-gadang sebagai solusi memajukan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Ternyata, itu bukan sepenuhnya solusi baik jika mengabaikan fakta keberlanjutan ekologi dan tingkat kemiskinan warga di sektor ini.

Baca juga : Libatkan Generasi Muda, YEC Suarakan Pentingnya EBT dan Kurangi Emisi Karbon

Sebab, alih-alih menaikan kontribusi PDB sektor terhadap ekonomi nasional, kerangka proyek padat modal bersifat privat dan sepenuhnya berorientasi pasar akan merusak tatanan ekologi dan minim menyerap tenaga kerja bahkan menghilangkan ruang hidup pelaku ekonomi kecil di sektor ini.

Sinergi dan koordinasi yang akuntabel para stakeholder di pusat dan daerah menjadi hal mendesak untuk mencari solusi dari masalah-masalah laten sektor kelautan dan perikanan, seperti sektor perikanan tangkap yang terus bermasalah. Sebagai contoh, penerimaan negara dari hasil perikanan laut hanya sekitar Rp 857 miliar, sementara nilai produksi ikan nasional sekitar Rp 137 triliun pada 2020. Kita mengalami kerugian sekitar Rp 15,44 triliun per tahun karena transhipment produksi ikan yang tidak akuntabel.

Dampaknya, dari sisi industrialisasi nasional, sejak merdeka hingga kini Indonesia belum mampu membangun industri perikanan nasional yang sejajar dengan industri perikanan kelas dunia, seperti Thai Union, Maruha Nichiro, Suisan Kaisha, Austevoll, Dongwon Enterprise, Mowi, Mitsubishi Corporation, atau OUG Holding.

Sementara dalam konteks kesejahteraan, nelayan kecil dan tradisional tidak diberdayakan, tidak mendapat jaminan sosial ekonomi dan terus tertinggal dalam kemiskinan akut. Data menyatakan dari target penurunan kemiskinan ekstrem di 212 kabupaten/kota pada 2023, sebanyak 69,3 persen atau 147 kabupaten/kota merupakan wilayah pesisir.

Total jumlah penduduk miskin ekstrem di pesisir adalah sebanyak 1,3 juta penduduk atau 12,5 persen dari total penduduk miskin ekstrim di Indonesia yang berjumlah 10,86 juta jiwa. Persentase kemiskinan ekstrem tertinggi berlokasi di kabupaten/kota yang memiliki wilayah pesisir.

Itu pula kaitan dengan Otonomi Daerah dan pengejawantahan tujuan Pancasila, supaya pemerintah daerah baik provinsi/ kabupaten diharapkan bisa sinergi dan konsisten dalam menerjemahkan dan melaksanakan regulasi nasional yang memiliki tujuan kesejahteraan. Saya dengar ada badan integrator, yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Semoga mereka bisa benar-benar membantu merumuskan kebijakan pro-Pancasila yang bisa dijalankan K/L dan pemda. 

Baca juga : Bermartabat Jika Menyoal Kurangnya Tenaga Pendidik

Birokrasi pemerintah di level daerah sangat penting untuk menjadi birokrasi modern yang melayani, memahami dan memprioritaskan kepentingan masyarakat terutama yang selama ini terpinggirkan seperti halnya masyarakat tradisional di kawasan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selama 20 tahun terakhir, tentu ada hal-hal baik telah dikerjakan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam sejatinya baik dan melindungi. Akan tetapi implementasi di beberapa daerah justru menghasilkan kondisi lapangan yang merugikan hak-hak nelayan kecil. Begitu juga jaminan sosial nelayan, pengakuan perempuan nelayan maupun politik zonasi kawasan laut dan pesisir.

Kita semua mesti tetap menyadari, selama 20 tahun terakhir ekonomi kelautan kita masih kurang memanusiakan dan kurang beradab terhadap kelompok kecil masyarakat di wilayah laut dan pesisir. Nelayan dan perempuan nelayan masih menjadi kelompok paling miskin di antara masyarakat miskin. Perlindungan dan jaminan sosial untuk mereka masih minimum. Keadilan akses pada ruang dan keberlanjutan ekologis wilayah ini masih bahkan terus diabaikan.

Sehingga saya ingin tekankan pekerjaan rumah kita menjelang 100 tahun Indonesia Merdeka pada 2045 dan akan dimulainya pemerintah baru hasil Pemilu 2024, adalah bagaimana kita melayani dan melindungi, memastikan hak konstitusi nelayan tradisional dan perempuan nelayan seperti yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010. Terutama hak akses serta kontrol atas ruang hidupnya.

Terpenting, Indonesia bisa memastikan nelayan tradisional dan perempuan nelayan menjadi tuan dan puan di lautnya sendiri. Sebab kita juga perlu menghadapi perubahan-perubahan skala besar akibat dari perubahan teknologi dan tantangan iklim; kita perlu mempercepat transfer teknologi—dari energi kotor ke energi hijau; begitu juga tenaga kerja sektor hijau.

Di sanalah saya berharap inovasi, regulasi dan beragam kebijakan publik dibuat untuk melayani dengan beradab dan berkeadilan sosial untuk sepenuhnya kemakmuran warga. Kebijakan yang beradab dan berkemanusiaan harus mampu melindungi masyarakat, memberi akses dan kelola adil pada nelayan dan perempuan nelayan tradisional. Alih-alih mengabaikan bahkan menghilangkan ruang hidup para nelayan baik dalam konteks ekonomi, sosial maupun budaya. Sebab, apa artinya kita berjaya di laut, jika tidak dengan para nelayan kecil yang selama ini menjaga dan melestarikan laut Indonesia.

Baca juga : Sekjen KLHK: Ecopreneur Harus Punya 6 Kecerdasan Kepemimpinan Transglobal

 

Susan Herawati, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.