BREAKING NEWS
 

Perkara Transaksi Jual Beli Emas

Crazy Rich Surabaya Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Rabu, 28 Agustus 2024 06:10 WIB
Dua terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam, Budi Said (kanan) dan Abdul Hadi Avicena (kiri) bersiap mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

RM.id  Rakyat Merdeka - Crazy rich Surabaya, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun dalam transaksi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung memapar­kan, kerugian itu timbul dari transaksi pembelian emas yang tidak sesuai dengan prosedur di BELM Surabaya 01. Akibatnya, kekurangan fisik emas di butik tersebut sebanyak 152,80 kilo­gram senilai Rp 92.257.257.820.

Kemudian, Budi Said yang bersama-sama oknum BELM menerbitkan surat keterangan kekurangan penyerahan emas sebanyak 1.136 kilogram emas dengan harga Rp 505 juta rupiah per kilogram.

Baca juga : Celine Evangelista, Posting Video Perjuangan Single Parent

Surat ini dijadikan dasar bagi Budi Said untuk menggugat PT Antam. Kerugian dari perbuatan ini mencapai Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1,073 triliun.

JPU mengemukakan, perbua­tan ini dilakukan Budi bersama mantan Kepala BELM Surabaya 01, Endang Kumoro; Bagian Administrasi Kantor atau Back Office Butik BELM Surabaya 01, Misdianto.

Kemudian, General Trading and Manufacturing Service PT. Antam Pulogadung, Ahmad Purwanto dan General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Abdul Hadi Avicenna.

Baca juga : Pilkada Lebih Ribet dari Pilpres, Politik Jungkir Balik

Pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agus­tus 2024, JPU membeberkan, Endang, Ahmad, dan Misdianto menyerahkan emas kepada Budi melalui Eksi Anggraeni dalam jumlah yang tidak sesuai dengan faktur.

Mereka memanipulasi faktur pembelian seolah-olah melaku­kan transaksi pembelian emas Antam dalam jumlah berat dan harga resmi yang sesuai dengan prosedur.

Awalnya, Abdul Hadi me­ngirim 100 kilogram emas berbentuk 100 keping dengan berat 1.000 gram per keping dari UBPP LM Pulogadung ke BELM Surabaya 01.

Baca juga : Nyagub di Banten dari Banteng, Airin Tak Disanksi Golkar

Pengiriman itu tidak berdasar pada perencanaan kebutuhan stok, permintaan pengiriman produk emas dari Manager Retail BELM Surabaya 01 dan mengabaikan jumlah keterse­diaan.

Endang, Ahmad, dan Misdi­anto kemudian tidak mencatat opname yang sebenarnya pada BELM Surabaya 01 atas transak­si pembelian Budi maupun atas nama orang lain melalui Eksi.

Adsense

Akibatnya, data yang pada sistem e-Mas seakan-akan sama dengan stok fisik emas riil yang disimpan di brankas BELM Surabaya 01.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense