Sebelumnya
Soal kemenangan perusahaannya di dua paket proyek Besitang-Langsa, Hikmat menyatakan lebih karena kelengkapan persyaratannya. Bukan karena dimenangkan panitia lelang.
“Bukan dimenangkan, Yang Mulia. Saya ikut tender, kebetulan yang paling rendah (penawaran harganya) waktu itu,” elak Hikmat.
Adapun terdakwa Akhmad Afif dan Rieki Meidi tak memberikan tanggapannya. Keduanya memilih menyerahkan kepada tim penasihat hukum masing-masing.
Sedangkan terdakwa Halim Hartono menyanggah isi catatan Sukartoyo berdasar penyampaian Hikmat, soal koreksi pada BAP di penyidikan. Di catatan itu, Sukartoyo awalnya menulis uang Rp 500 juta untuk Akhmad Afif. Lalu dikoreksi menjadi untuk Halim.
Baca juga : Telaten Rawat Ayah Yang Sedang Sakit
“Saya nggak merasa menerima uang itu,” bantah Halim kepada Muchamad Hikmat.
Ketua majelis hakim Maryono langsung mengonfirmasi kepada Hikmat. Menurut Hikmat, uang itu atas permintaan Halim untuk membantu modal salah satu kontraktor sebagai syarat ikut pelelangan. Halim meminta langsung kepadanya ketika bertemu di Plaza Indonesia.
“Saksi tetap pada keterangannya?” hakim meminta penegasan.
“Tetap, Yang Mulia,” jawab Hikmat.
Baca juga : Hapus Foto Suami,Curhat Galau
Karena terdakwa ngotot merasa tak menerima, hakim mempersilakan Halim menuangkan keberatannya dalam pledoinya nanti.
“Baik, Yang Mulia,” respons Halim.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa menerima aliran dana terkait proyek jalur KA Besitang-Langsa. Rinciannya, Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp 10.596.000.000, Halim Hartono sejumlah Rp 28.134.867.600, dan Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000.
Adapun saksi Muchamad Hikmat, saat ini telah menjadi terpidana atas kasus penyuapan terkait proyek jalur KA Lampegan-Cianjur. Dia bersama-sama pengusaha lainnya didakwa menyuap sejumlah Rp 2 miliar kepada pejabat BTP Bandung.
Baca juga : ”Kami Kaget, Paus Berdiri Menggunakan Tongkat, Lalu Berjalan...”
Hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan, serta pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 September 2023 lalu.
Pada 7 November 2023, hakim tingkat banding menambah hukumannya menjadi 2 tahun dan 8 bulan penjara. Putusan ini berdasar permohonan banding dari penuntut umum.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 31 Agustus 2024 dengan judul Kasus Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa, Pengusaha Gelontorkan Duit Untuk Pejabat BTP Sumbagut
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.