RM.id Rakyat Merdeka - Firjan Taufan, mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyelundupkan uang hingga ratusan juta ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Uang disembunyikan dalam boks makanan yang dikirim ke rutan. Agar lolos pemeriksaan, terpidana korupsi proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Riau ini menyuap petugas rutan Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
Firjan mengaku telah menyelundupkan uang sebanyak Rp 320 juta ke dalam rutan. “Dicicil,” bebernya pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024.
Firjan dihadirkan sebagai saksi sidang perkara pungutan liar (pungli) di tiga rutan KPK. Ia ditahan KPK pada 3 September 2021. Awalnya menjalani masa isolasi di Rutan Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan, selama 14 hari.
Baca juga : Ria Andrews, 2022, Dinikahi Stefan William
Setelah masa isolasi selesai, Firjan dipindah ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. Di sinilah ia baru tahu ada kewajiban iuran yang disebut “aturan main”.
Tahanan yang menjadi koordinator tempat tinggal atau korting meminta Firjan membayar iuran. Uang ditransfer ke rekening yang diberikan korting.
Belakangan Firjan tahu, rekening itu dikelola adik korting. Setelah uang iuran dari tahanan terkumpul lalu dipindahkan Ke rekening lain, yang dikuasai petugas rutan.
Firjan mengemukakan ada sanksi yang dijatuhkan kepada tahanan yang tidak membayar iuran. Tidak boleh berkeliaran ke mana-mana, (sel) dislot (dikunci—red),” tuturnya.
Baca juga : Naik Hercules ke Vanimo, Paus Bawa 1 Ton Bansos
Firjan sempat sempat menjadi asisten korting. Tugasnya mengingatkan tahanan agar segera menyetorkan iuran. Besarannya Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per orang. Ditransfer ke rekening milik adik korting.
Selama ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur September 2021 hingga April 2022, Firjan menghitung telah menyetor iuran mencapai Rp 100 juta. Setoran awal Rp 20 juta. Sedangkan iuran bulanan berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Firjan sendiri total menyerahkan Rp 100 juta sejak ditahan pada September 2021 hingga April 2022. Jumlahnya bervariasi, selain setoran awal Rp 20 juta, setoran lain antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulannya.
Ia mengemukakan, tahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dipatok menyetor iuran Rp 72,5 juta per bulan. Kelebihannya menjadi uang kas untuk kebutuhan tahanan di dalam rutan.
Baca juga : Besok Jokowi Ngantor di IKN Lagi, Bandara Siap Didarati, Air Minum Siap Dijajal
Uang kas inilah yang diselundupkan ke rutan dengan disembunyikan di boks makanan. Untuk menyelundupkan uang ini, Firjan berkomunikasi dengan adik korting menggunakan telepon seluler dari dalam rutan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.