BREAKING NEWS
 

Pengakuan Mantan Tahanan KPK

Selundupkan Uang Hingga Rp 320 Juta Ke Dalam Rutan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Selasa, 10 September 2024 06:10 WIB
Sejumlah terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Firjan Taufan, mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyelundupkan uang hingga ratusan juta ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Uang disembunyikan dalam boks makanan yang dikirim ke rutan. Agar lolos pemeriksaan, terpidana korupsi proyek pe­ningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Riau ini menyuap petugas rutan Rp 200 ribu sam­pai Rp 300 ribu.

Firjan mengaku telah me­nyelundupkan uang sebanyak Rp 320 juta ke dalam rutan. “Dicicil,” bebernya pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024.

Firjan dihadirkan sebagai saksi sidang perkara pungutan liar (pungli) di tiga rutan KPK. Ia ditahan KPK pada 3 Septem­ber 2021. Awalnya menjalani masa isolasi di Rutan Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan, selama 14 hari.

Baca juga : Ria Andrews, 2022, Dinikahi Stefan William

Setelah masa isolasi selesai, Firjan dipindah ke Rutan Pom­dam Jaya Guntur. Di sinilah ia baru tahu ada kewajiban iuran yang disebut “aturan main”.

Tahanan yang menjadi koordinator tempat tinggal atau korting meminta Firjan membayar iuran. Uang ditransfer ke rekening yang diberikan korting.

Belakangan Firjan tahu, reke­ning itu dikelola adik korting. Setelah uang iuran dari tahanan terkumpul lalu dipindahkan Ke rekening lain, yang dikuasai petugas rutan.

Firjan mengemukakan ada sanksi yang dijatuhkan kepada tahanan yang tidak membayar iuran. Tidak boleh berkeliaran ke mana-mana, (sel) dislot (di­kunci—red),” tuturnya.

Baca juga : Naik Hercules ke Vanimo, Paus Bawa 1 Ton Bansos

Firjan sempat sempat menjadi asisten korting. Tugasnya meng­ingatkan tahanan agar segera menyetorkan iuran. Besarannya Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per orang. Ditransfer ke rekening milik adik korting.

Selama ditahan di Rutan Pom­dam Jaya Guntur September 2021 hingga April 2022, Firjan menghitung telah menyetor iuran mencapai Rp 100 juta. Setoran awal Rp 20 juta. Se­dangkan iuran bulanan berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Firjan sendiri total menyerah­kan Rp 100 juta sejak ditahan pada September 2021 hingga April 2022. Jumlahnya berva­riasi, selain setoran awal Rp 20 juta, setoran lain antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulannya.

Adsense

Ia mengemukakan, tahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dipatok menyetor iuran Rp 72,5 juta per bulan. Kelebihannya menjadi uang kas untuk kebu­tuhan tahanan di dalam rutan.

Baca juga : Besok Jokowi Ngantor di IKN Lagi, Bandara Siap Didarati, Air Minum Siap Dijajal

Uang kas inilah yang diselun­dupkan ke rutan dengan disembunyikan di boks makanan. Untuk menyelundupkan uang ini, Firjan berkomunikasi deng­an adik korting menggunakan telepon seluler dari dalam rutan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense