RM.id Rakyat Merdeka - Corporate Secretary PT Aneka Tambang (Antam) Syarif Faisal Alkadrie menegaskan, surat keterangan kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said bukanlah surat resmi perusahaan. Lantaran penerbitan surat itu tidak sesuai pedoman yang berlaku di Antam.
Hal itu disampaikan Syarif saat dihadirkan sebagai sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024.
Syarif menemukan sejumlah kejanggalan dalam surat keterangan ini. Hal itu bisa diketahui dari melihat bentuk dan format suratnya.
Ia mengacu pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Nomor 359K/0431 DAT Tahun 2015. Pengelolaan surat menggunakan cara yang sama atau tersentralisasi. “Misalnya cara penomoran surat,” jelasnya.
Baca juga : Paula Verhoeven, Ssttt…. Retak Dengan Baim?
Syarif lalu menjelaskan Standard Operational Procedure (SOP) penomoran arsip atau surat keluar. Setelah pejabat berwenang memberikan tanda tangan dan sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.
Syarif tidak menemukan nomor pada surat keterangan yang ditandatangani EK pada tahun 2018 itu. “Sehingga dari dua hal ini, saya bisa menyimpulkan bahwa surat keterangan yang tidak memiliki nomor ini bukan merupakan surat resmi perusahaan,” tandasnya.
EK pernah menjabat Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, yang melakukan transaksi jual beli emas dengan Budi Said.
Syarif kemudian membeberkan kejanggalan lainnya dalam surat keterangan ini. Surat ini tidak mencantumkan jabatan EK.
Baca juga : Prabowo Sudah Ajak Diskusi Calon Menteri
Padahal berdasarkan pedoman persuratan dinas di Antam harus mencantumkan nama, jabatan dan Nomor Pokok Pegawai (NPP) yang menandatanganinya.
Dari temuan ini, Syarif kembali menegaskan surat keterangan tersebut bukan surat resmi perusahaan.
Syarif juga mengemukakan, kewenangan dalam transaksi jual beli emas di Antam. Ia mengacu Nota Dinas Nomor 148/PLM/215/2018 perihal Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa di PT Antam.
Dalam Lampiran 11 Poin 3 dicantumkan batasan pembelian dari Butik Emas Logam Mulia (BELM). Butik hanya melayani penjualan produk dalam negeri dengan jumlah transaksi maksimal Rp 2 miliar.
Baca juga : All Out Dukung Pemerintahan, SBY Ingatkan Cuaca Gampang Berubah
Untuk pembelian di atas nominal tersebut, diarahkan untuk melakukan transaksi di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam di Pulogadung, Jakarta Timur. Biaya pengiriman ditanggung pembeli.
“Dari sisi kewenangan kepala butik, kalau saya lihat di suratnya ini melebihi dari Rp 2 miliar, seharusnya ke Pulogadung,” tandas Syarif.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.