BREAKING NEWS
 

Pejabat Antam Ungkap Kejanggalan Surat Transaksi Emas

Diterbitkan Tanpa Nomor, Tidak Cantumkan Jabatan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Rabu, 11 September 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024). Dalam sidang terhadap pengusaha asal Surabaya itu, JPU menghadirkan dua orang saksi yakni Corporate Secretary Divisi Head PT Antam Syarif Faisal Alkadrie dan karyawan PT Antam Tomy Ramadhani Putra. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU)

 Sebelumnya 
Ia juga menjelaskan kewenangan kepala butik berdasarkan SOP Nomor 708. Dalam menangani pemesan secara online dan pengirimannya, wewenang kepala butik atau management representative adalah menanda­tangani fakturnya.

“Jadi, bukan membuat surat keterangan. Ini dua hal yang saya lihat secara kewenangan juga tidak tepat,” ujar Syarif.

Syarif telah mengecek tang­gal-tanggal transaksi pemesanan emas yang dilakukan Budi Said pada sistem Antam. Ternyata tidak ditemukan transaksi tersebut.

Begitu juga harga dengan tran­saksi Rp 505 juta untuk setiap kilogram (kg) emas. Syarif men­jelaskan, berdasarkan informasi di situs Antam harga terendah emas pada 2018 adalah Rp 640 juta/kg.

Baca juga : Paula Verhoeven, Ssttt…. Retak Dengan Baim?

“Secara isi (surat keterangan itu) juga menyampaikan informasi yang tidak benar. Tidak sesuai dengan yang ada, yang ter-publish resmi situs di peru­sahaan,” kata Syarif.

Untuk diketahui, Dalam surat keterangan yang ditandatangani EK itu tertulis bahwa terdapat kekurangan penyerahan emas seberat 1.136 kg. Harga yang dicantumkan Rp 505 juta/kg.

Surat ini kemudian digunakan Budi Said untuk mengajukan gugatan perdata kepada Antam. Gugatan Budi Said dikabulkan.

Belakangan, Kejaksaan Agung menemukan kejanggalan dalam transaksi ini. Budi Said pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Prabowo Sudah Ajak Diskusi Calon Menteri

Pada sidang ini, Budi Said didakwa melakukan korupsi dalam transaksi pembelian emas di BELM Surabaya 01.

Dalam surat dakwaan disebutkan Budi Said mengklaim telah melakukan pembayaran sejumlah Rp 3,59 triliun untuk pembelian emas sebanyak 7.071 kg. Namun, baru menerima 5.935 kg.

Budi Said menganggap Antam masih kekurangan dalam penyerahan sebanyak 1.136 kg. Ia lalu meminta BELM Surabaya 01 un­tuk menerbitkan surat keterangan kekurangan penyerahan emas.

Budi Said berdalih surat keterangan ini untuk menaikkan limit transaksi di bank. Akhirnya, dibuatlah surat keterangan yang ditandatangani EK tertanggal 6 November 2018.

Baca juga : All Out Dukung Pemerintahan, SBY Ingatkan Cuaca Gampang Berubah

Menurut jaksa, rekayasa tran­saksi jual beli emas ini telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1,16 triliun.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 11 September 2024 dengan judul Pejabat Antam Ungkap Kejanggalan Surat Transaksi Emas, Diterbitkan Tanpa Nomor, Tidak Cantumkan Jabatan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense