RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron perlu menjelaskan soal dugaan intervensi terhadap peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
“Nurul Ghufron perlu memberikan penjelasan ke publik terkait beberapa isu publik yang mencuat, mengingat telah dijatuhinya sanksi (pelanggaran etik) dari Dewan Pengawas KPK terhadap dirinya,” ujar Tobas, sapaan akrabnya, Rabu (11/9/2024).
Politisi NasDem itu menyatakan, penjelasan Nurul Ghufron ke publik itu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada KPK.
“Jangan lagi ada isu yang tidak ditanggapi segera. Ini adalah tanggung jawab jabatan yang juga harus dijalankan yakni bersikap transparan dan akuntabel,” ingatnya.
Baca juga : Komisi VII DPR Apresiasi Upaya PLN Realisasikan Transisi Energi
Tobas juga berharap Majelis Hakim MA terbebas dari intervensi dan bersikap independen dalam memutus PK tersebut.
Hingga saat ini, Nurul Ghufron belum memberikan klarifikasi soal tudingan miring yang dialamatkan kepada dirinya.
Sementara Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku baru mendengar kabar miring tersebut.
“Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas,” ujar Haris ketika dikonfirmasi, Minggu (8/9/2024).
Baca juga : Cegah Intervensi, Publik Diminta Pantau PK Mardani Maming
Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Sebelumnya, Wakil Ketua MA Suharto menepis dugaan adanya intervensi dalam proses peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
Baca juga : Tak Ada Novum Baru, Eks Komisioner KPK Minta MA Tolak PK Mardani Maming
Suharto menegaskan bahwa Hakim itu merdeka dan mandiri, bebas dari segala intervensi.
Lho hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa, (27/8/2024).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.