RM.id Rakyat Merdeka - Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR mau selesai. Namun, Pansus yang dipimpin Nusron Wahid itu, gagal periksa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pansus Haji sudah beberapa kali memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan soal pelaksaan haji 2024. Salah satunya soal masalah kuota haji tambahan. Namun, Yaqut belum pernah dagang karena punya agenda lain. Yang terbaru, Pansus memanggil Yaqut pada Senin (23/9/2024).
Anggota Pansus Haji, Marwan Jafar mengaku, sudah kehabisan waktu. Peluang untuk menghadirkan Yaqut pun sudah tertutup. Padahal, DPR sudah memberikan undangan kepada yang bersangkutan.
"Sudah dipanggil secara resmi tiga kali, tapi tidak pernah hadir," sesal politisi PKB ini, kepada wartawan, di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Baca juga : Pembentukan Angkatan Siber Semakin Diseriusi Pemerintah
DPR sudah mengirim tiga kali undangan. Ketidakhadiran Yaqut yang pertama, dikarenakan menghadiri MTQ di Kalimantan Timur, Selasa (10/9/2024). Kedua, karena kunjungan kerja ke Eropa, Kamis (19/9/2024). Ketiga, karena mewakili Presiden Jokowi ke Prancis, Senin (23/9/2024).
Soal pemanggilan paksa, Marwan mengaku, hal itu sulit dilakukan. Mengingat, Pansus Haji akan menyampaikan hasil rekomendasi dan kesimpulan saat rapat paripurna, pada Senin, 30 September 2024.
Selain itu, kata dia, untuk pemanggilan paksa, Pansus Haji harus mendapat persetujuan pimpinan DPR. "Ini tidak memungkinkan lagi karena waktunya sudah mepet," kata Marwan.
Kendati demikian, Marwan mengatakan, ketidakhadiran Yaqut tidak menghambat proses perumusan rekomendasi oleh Pansus. "Tanggal 26 September 2024 kami harus memparipurnakan hasil Pansus Haji," ungkapnya.
Baca juga : Prabowo Nyatakan Siap Mati Demi Membela Rakyat
Saat ini, kata dia, Pansus Haji tengah menggelar rapat internal. Agendanya ada dua: pembahasan mengenai kesimpulan dan rekomendasi. Marwan meminta semua pihak mengawasi Pansus Haji.
Ke depan, kata dia, jika nantinya Pansus Haji belum bisa diparipurnakan, maka pihaknya akan mengupayakan tetap dilanjutkan di periode DPR berikutnya. Sebab, DPR periode 2019-2024 akan berakhir pada 1 Oktober 2024.
"Sikap PKB dari awal sampai sekarang tidak berubah sampai hari ini, tetap. Pelanggaran harus diusut, tindak pidana harus diusut," tegas Marwan.
Namun, ia pesimis, rekomendasi Pansus Haji bakal dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kemungkinan ini terlihat saat dinamika rapat Pansus jelang penetapan rekomendasi yang sudah mulai melunak.
Baca juga : Paslon Tunggal Membuat Warga Tak Punya Pilihan
Menurutnya, salah satu poin temuan Pansus Haji yang paling penting ditindaklanjuti adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Terutama terkait pembagian kuota haji Tahun 2024.
Temuan Pansus Haji bisa menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak. Namun, Marwan khawatir, kesimpulan dan rekomendasi Pansus justru kehilangan substansi. Sebab temuan Pansus Haji soal adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum tidak disebut secara eksplisit. "Itu tidak ada, hilang semua," ujarnya.
Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid membantah, adanya intervensi. Diakuinya, memang ada perbedaan pandangan, tapi bukan karena intervensi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.