RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Komisi Yudisial (KY) memantau hakim yang memeriksa peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
“Bisa (memanggil hakim) jika ada indikasi penyelewengan atau ketidaknetralan,” ujar Fickar, Jumat,(27/9/2024).
Menurut dia, hal itu juga merupakan bagian dari tanggung jawab KY sebagai lembaga pemantau peradilan.
“Apalagi jika ada isu-isu yang kurang sedap terhadap hakim yang menangani perkaranya,” tuturnya.
Dengan demikian, Fickar berharap, Mahkamah Agung (MA) dapat bersikap obyektif berdasarkan novum dan bebas dari kepentingan maupun intervensi dalam memeriksa hingga memutuskan PK Mardani Maming.
Baca juga : Cegah Intervensi, Ahli Hukum UI Sarankan KY Pantau Proses PK Mardani Maming
“Oleh sebab itu KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ tandasnya.
Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Untuk diketahui, Hakim Ansori pernah menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Baca juga : Masa Kerjanya Selesai, Pansus Haji Gagal Periksa Menteri Yaqut
Saat itu, tahun 2022, putusan MA malah memperkuat putusan bebas Samin Tan.
Selain itu, dia tercatat pernah menolak upaya kasasi JPU atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.
Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Sebelumnya, Wakil Ketua MA Suharto menepis adanya anggapan intervensi dalam proses PK Mardani Maming.
Baca juga : Beri Efek Jera, MA Diminta Tolak PK Mardani Maming
Suharto menegaskan bahwa hakim merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.
“Lho hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa (27/8/2024).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.