BREAKING NEWS
 

Sepanjang Januari-September 2024, Ada 36 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : UJANG SUNDA
Minggu, 29 September 2024 18:40 WIB
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listiarti (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus kekerasan di satuan pendidikan masih banyak terjadi. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebut, sepanjang Januari-September 2024, terjadi 36 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Kenaikan paling tajam terjadi pada September, yakni 12 kasus.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listiarti menyampaikan, ke-36 kasus kekerasan yang terjadi pada Januari-September masuk kategori berat. Kasus-kasus itu masuk proses hukum pidana dan ditangani pihak kepolisian. 

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Minggu 29 September, Hadir di 2 Lokasi

"Dari puluhan kasus itu, total jumlah korban anak mencapai 144 peserta didik. Sumber data FSGI adalah berdasarkan studi referensi yaitu mengumpulkan kasus-kasus dari pemberitaan di media massa," ujarnya. 

Adsense

Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini menyebut, mayoritas kasus terjadi di jenjang SMP/MTs (36 persen), disusul SMA (28 persen), SD/MI (33,33 persen), SMA (22 persen) dan SMK (14 persen). 

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Sabtu 28 September, Cek di Sini Lokasinya

Dari sisi kewenangannya, kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sebanyak 66,66 persennya ada pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek. Kemudian, 33,33 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama. 

Sekjen FSGI Heru Purnomo menambahkan, bercermin dari banyaknya kasus kekerasan di satuan pendidikan, pihaknya merekomendasikan agar pemerintahan yang baru, khsusunya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, untuk terus melanjutkan program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Sebab, Indonesia sudah memasuki tahap darurat kekerasan terhadap anak. 

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Jumat 27 September, Cek di Sini Lokasinya

Heru melanjutkan, FSGI mendorong Kemendikbud terus melakukan sosialisasi dan bimbingan tehnik untuk memastikan Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dapat diimplementasikan dengan tepat di satuan pendidikan.

"FSGI juga mendorong Kementerian Agama menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menanganani kekerasan di satuan pendidikan dan implementasi," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense