Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sepanjang Januari-September 2024, Ada 36 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan
Minggu, 29 September 2024 18:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus kekerasan di satuan pendidikan masih banyak terjadi. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebut, sepanjang Januari-September 2024, terjadi 36 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Kenaikan paling tajam terjadi pada September, yakni 12 kasus.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listiarti menyampaikan, ke-36 kasus kekerasan yang terjadi pada Januari-September masuk kategori berat. Kasus-kasus itu masuk proses hukum pidana dan ditangani pihak kepolisian.
Baca juga : SIM Keliling Jakarta Minggu 29 September, Hadir di 2 Lokasi
"Dari puluhan kasus itu, total jumlah korban anak mencapai 144 peserta didik. Sumber data FSGI adalah berdasarkan studi referensi yaitu mengumpulkan kasus-kasus dari pemberitaan di media massa," ujarnya.
Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini menyebut, mayoritas kasus terjadi di jenjang SMP/MTs (36 persen), disusul SMA (28 persen), SD/MI (33,33 persen), SMA (22 persen) dan SMK (14 persen).
Baca juga : SIM Keliling Jakarta Sabtu 28 September, Cek di Sini Lokasinya
Dari sisi kewenangannya, kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sebanyak 66,66 persennya ada pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek. Kemudian, 33,33 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Sekjen FSGI Heru Purnomo menambahkan, bercermin dari banyaknya kasus kekerasan di satuan pendidikan, pihaknya merekomendasikan agar pemerintahan yang baru, khsusunya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, untuk terus melanjutkan program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Sebab, Indonesia sudah memasuki tahap darurat kekerasan terhadap anak.
Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Jumat 27 September, Cek di Sini Lokasinya
Heru melanjutkan, FSGI mendorong Kemendikbud terus melakukan sosialisasi dan bimbingan tehnik untuk memastikan Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dapat diimplementasikan dengan tepat di satuan pendidikan.
"FSGI juga mendorong Kementerian Agama menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menanganani kekerasan di satuan pendidikan dan implementasi," ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya