RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penutupan ini, dilakukan bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, serta Pemerintah Provinsi NTB.
KPK memasang plang pemberitahuan larangan melakukan penambangan di lokasi tersebut.
Baca juga : Tantang Edward Datang Ke Rumah
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinator dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria menjelaskan, tambang ilegal ini berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penambangan yang diduga dicukongi warga negara asing itu, telah berlangsung sejak 2021. Omzet per bulan diperkirakan mencapai Rp 90 miliar atau Rp 1,08 triliun per tahun.
Perhitungan itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tempat penyimpanan atau stockpile di salah satu titik penambangan. “Seluas lapangan bola,” kata Dian, menggambarkan besarnya stockpile.
Baca juga : Keppres Pemindahan Ibu Kota Negara, Jokowi Serahkan Ke Prabowo
Potensi kerugian negara diperkirakan lebih besar lagi karena KPK menemukan aktivitas penambangan emas ilegal lainnya di Lantung, Dompu, dan Sumbawa Barat, NTB.
“Berapa kerugian negara per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” katanya, Jumat, 4 Oktober 2024.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, tercatat ada sekitar 26 titik tambang ilegal di Sekotong.
Baca juga : Urusan Perumahan, Netizen Soroti Beda Nasib Rakyat dan Wakil Rakyat
Luasnya mencapai 98,16 hektare. Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara. Lantaran tambang ilegal itu tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap dan lainnya kepada negara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.