RM.id Rakyat Merdeka - Sepekan setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa tersangka Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron beralasan, pemeriksaan terhadap Sahbirin menunggu putusan gugatan praperadilan.
“KPK menghormati hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan. Proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut,” kata Ghufron, Rabu, 16 Oktober 2024.
Ghufron menandaskan, salah satu asas KPK dalam menegakkan hukum adalah menghormati hak asasi manusia (HAM).
Baca juga : Sarwendah, Beri Uang Jajan Peto Setara UMR
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menerangkan, pemanggilan terhadap Sahbirin tengah dijadwalkan penyidik.
“Teman-teman penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi maupun proses pengeledahan. Jadi, tunggu saja kalau saatnya memang ada pihak-pihak kapan dipanggilnya, kami akan update,” ujarnya.
Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK itu menandaskan, lembaganya siap meladeni gugatan praperadilan Sahbirin.
“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Tessa.
Baca juga : Kabinet Jokowi Diteruskan Prabowo
Untuk diketahui, Sahbirin tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini diregister sebagai perkara nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana bakal digelar pada Senin, 28 Oktober 2024.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalsel 2024-2025.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca juga : Soal Masuk Kabinet, Banteng Pecah 3
Kasus Sahbirin merupakan kelanjutan OTT di Kalsel. Namun, ia tidak ikut diangkut penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, seperti tersangka lainnya.
“Nanti kami akan lakukan prosedur pemanggilan. Kalau tidak hadir, kami panggil kembali. Jika tidak hadir lagi, akan kita DPO-kan (Daftar Pencarian Orang). Hanya soal prosedur,” kata Ghufron.
Dalam kasus ini, enam tersangka telah ditahan. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Kalsel ASL; Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel YE.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.