Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wacana Pemisahan Dikdasmen Dengan Dikti, Jangan Sekadar Nambah Jumlah Menteri
Dede Yusuf: Fokusnya, Koordinasi Tentang Kurikulum
Rabu, 16 Oktober 2024 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wacana tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan dibagi menjadi setidaknya dua kementerian, ramai dibahas.
Penyebabnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti mengaku diberi amanat untuk menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Hal itu diungkapkan Mu'ti di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin sore (14/10/2024).
"Tadi Pak Prabowo menyampaikan, memberikan amanah kepada saya untuk memimpin Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," ujarnya.
Baca juga : BG: Hatinya Pak Jokowi Tak Jawasentris, Tapi Indonesia
Mu'ti pun mengatakan, nantinya, akan ada dua wakil menteri (wamen) yang mendampingi. Namun siapa wamen tersebut, ia belum tahu. "Itu otoritas beliau," ujarnya.
Ditanya apakah Kementerian Pendidikan akan dipecah menjadi dua atau tiga kementerian, ia juga mengatakan belum mengetahui pasti. Yang jelas, Mu'ti diamanatkan memimpin Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penjelasan Mu'ti tersebut memunculkan wacana, akan ada Kementerian PendidikanTinggi (Dikti), Kementerian yang terpisah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca juga : Banteng Sabar Menunggu Pertemuan Mega-Prabowo
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf mendukung Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah dipisah dengan Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti). Menurut mantan Wakil Ketua Komisi X DPR ini, pendidikan dasar, menengah saat ini kewenangannya sudah berada di daerah, melibatkan kepala daerah setempat.
Sementara menurut Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie, prinsip dasar penyusunan kabinet, diatur konstitusi.
Pertama, pengangkatan menteri-menteri sebagai pembantu Presiden, diatur Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden diberikan kewenangan penuh mengangkat dan memberhentikan menteri.
Baca juga : Paslon No.1 Cuma Sendirian
Kedua, setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Urusan tertentu itu, bukan semata keinginan Presiden, tapi harus merujuk kepada sejumlah urusan pemerintahan yang disebutkan dalam konstitusi.
Sejumlah urusan itu, dapat dilihat pada seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar. Presiden, lanjut dia, tentu harus cermat memilih dan memilah urusan tertentu yang diamanatkan konstitusi, dan harus mewujudkannya dalam pembentukan kementerian.
Untuk membahas hal ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Dede Yusuf.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya