Sebelumnya
Dua tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemberi rasuah, yakni SW dan AS.
Ghufron membeberkan, sejumlah proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel telah diplot agar dimenangkan pengusaha SW dan AS. Arahannya dari Kadis PUPR ASL lewat Kabid Cipta Karya YE. Plotting sejumlah proyek dilakukan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog.
Pertama, pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel. Proyek senilai Rp 23,2 miliar ini dimenangkan PT WKM. Lalu, pembangunan Samsat Terpadu yang dimenangkan PT HIU dengan nilai proyek Rp 22,2 miliar.
Serta pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel. Proyek senilai Rp 9,1 miliar ini, dimenangkan CV BBB.
Baca juga : Sarwendah, Beri Uang Jajan Peto Setara UMR
SW dan AS bersedia memberikan fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Gubernur.
Ghufron membeberkan kronologi OTT yang dilakukan KPK. Pada 3 Oktober 2024, SW atas perintah ASL menyetor uang Rp 1 miliar kepada YE di sebuah restoran. Uang diletakkan dalam kardus cokelat.
ASL lantas memerintah YE mengantar uangnya ke Dinas PUPR dan menyerahkan kepada sopirnya. YE mengantarkan uang bersama sopirnya, MHD.
Kemudian, AMD mengarahkan agar uang Rp 1 miliar itu diarahkan kepadanya. Karena dia sebagai pengepul fee proyek.
Baca juga : Kabinet Jokowi Diteruskan Prabowo
Pada 4 Oktober 2024, penyidik KPK bergerak dan melakukan OTT kepada delapan pihak. Enam di antaranya tersangka dalam perkara ini. Penyidik terus bergerak hingga mengamankan beberapa pihak lainnya. Total para pihak yang diamankan dari operasi senyap sebanyak 17 orang.
Penyidik KPK menemukan uang lainnya sebanyak Rp 12,1 miliar dan 500 dolar Amerika Serikat (AS). Seluruhnya diamankan dari tersangka AMD, YE, dan AFA.
Barang bukti uang Rp 800 juta di antaranya diamankan dari AMD. Uang disimpan dalam kardus warna kuning. Barang bukti lainnya dari YE berupa kertas catatan.
Total uang Rp 12,1 miliar dan 500 dolar AS ini, merupakan jatah imbalan dari proyek-proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Baca juga : Soal Masuk Kabinet, Banteng Pecah 3
Lima tersangka penerima rasuah dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan dua tersangka pemberi suap, yakni SW dan AS dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 17 Oktober 2024 dengan judul Kasus Suap Proyek Dinas PUPR, Pemeriksaan Gubernur Kalsel Tunggu Hasil Praperadilan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.