RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyoroti langkah aktivis dan pegiat anti-korupsi Bambang Harymurti yang meminta akademisi bidang hukum beramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA) untuk membela terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.
Hendardi mengingatkan, dalam berbagai kasus, surat amicus curae tidak pernah sukses saat diajukan dalam proses pengadilan.
Bahkan, kata Hendardi, surat itu tidak pernah benar-benar dipertimbangkan oleh hakim sebagai sebuah pandangan.
“Saya lihat belum ada yang sukses dan dipertimbangkan sungguh-sungguh oleh hakim,” tegas Hendradi.
Baca juga : Pasca Suap Pengaturan Vonis Ronald Tannur, MAKI Minta PK Mardani Maming Diawasi
Hendradi meminta semua pihak menahan diri untuk menunggu keputusan soal peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
Menurutnya, yang paling menentukan dalam putusan PK Mardani Maming ialah para majelis hakim.
“Kalau ada suara dari Bambang Harimurti atau siapa pun menganjurkan orang mengajukan amicus curae itu juga ruang yang dibuka oleh pengadilan kita, tapi nilainya tentu saja tidak seperti proses di pengadilan. Karena proses di pengadilan menempuh beberapa tingkatan,” tandasnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sisi yudikatif yang masih mendapatkan intervensi dari para koruptor usai terseretnya eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yakni Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara dari 2012 hingga 2022.
Baca juga : 3 Kali KO Lawan KPK di Pengadilan, PK Mardani Maming Dinilai Layak Ditolak
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyoroti tindakan dari para koruptor yang ingin menganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara.
Tessa secara tegas mengingatkan, hal tersebut harus menjadi perhatian dari Mahkamah Agung atau MA.
“Tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” kata Tessa.
Mardani Maming mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024, No: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Baca juga : Eksaminasi PK Mardani Maming Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi
Tiga Hakim Agung ditunjuk untuk menangani PK ini. Ketiganya yakni Sunarto sebagai ketua majelis, didampingi Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota majelis 1 dan 2.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.