Dark/Light Mode

Putuskan PK Mardani Maming, Hakim Harus Berpegang Pada Fakta

Jumat, 20 September 2024 17:02 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad mengingatkan, hakim Mahkamah Agung (MA) harus mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku dalam memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H. Maming.

“Hakim itu harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi hakim itu berpatokan pada aturan hukum dan kebenaran dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Suparji, Jumat (20/9/2024).

Selain itu, dia menambahkan, diterimanya sebuah PK harus tetap memenuhi novum atau bukti baru.

“Dalam PK harus memenuhi novum, keputusan yang bertentangan, harus berpihak pada alat bukti yang diajukan, yang jadi patokan adalah alat bukti dan pemenuhan unsur PK,” ingat Suparji.

Baca juga : Putuskan PK Mardani Maming, MAKI Ingatkan Hakim Harus Mandiri dan Independen

Selain itu, dia juga mengingatkan, rekam jejak hakim yang pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor harus menjadi perhatian dalam penanganan PK.

“Penanganan kasus itu kan berdasarkan pada kasus sebelumnya. Memang kalau rekam jejak (Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori bebaskan koruptor) bisa jadi perhatian. Tapi harapannya, dalam perkara ini yang diperiksa tetap harus berdasarkan fakta, pada unsur-unsurnya,” tandasnya.

Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.

Baca juga : Pengamat Dukung 3 Jurus Bahlil Kurangi Impor Minyak dan LPG

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Untuk diketahui, Hakim Ansori pernah menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Saat itu, tahun 2022, putusan MA malah memperkuat putusan bebas Samin Tan.

Selain itu, dia tercatat pernah menolak upaya kasasi JPU atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015.

Baca juga : Tingkatkan Literasi Anak, Orang Tua Harus Beri Contoh Sering Baca Buku

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.

Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.