Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Minta MA Tolak PK Mardani Maming, AMPH Ingatkan Kerugian Negara Akibat Korupsi
Selasa, 24 September 2024 18:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali atau PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Koordinator AMPH, Arfan mengingatkan, perbuatan korupsi yang dilakukan eks Bupati Tanah Bumbu itu telah merugikan negara.
“Jangan sampai Peninjauan Kembali atau PK meloloskan koruptor,” ujar Arfan saat melakukan orasi di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).
AMPH juga mengingatkan, MA bukan tempat bagi para hakim melakukan lobi-lobi kasus dengan koruptor. Hakim MA, Harus independen dan bebas intervensi.
Baca juga : Menteri AHY Selamatkan Rp 5,71 T Kerugian Negara Dari Kejahatan Pertanahan
“Ini menyangkut bagaimana integritas dari Hakim Agung,” tandasnya.
Sebelumnya, Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) juga menggelar aksi unjuk rasa atau demo, meminta MA menolak proses PK Mardani Maming, Senin (23/9/2024).
Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Baca juga : Beri Efek Jera, MA Diminta Tolak PK Mardani Maming
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Untuk diketahui, Hakim Ansori pernah menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Saat itu, tahun 2022, putusan MA malah memperkuat putusan bebas Samin Tan. Selain itu, dia tercatat pernah menolak upaya kasasi JPU atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.
Baca juga : Putuskan PK Mardani Maming, Hakim Harus Berpegang Pada Fakta
Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Sebelumnya, Wakil Ketua MA Suharto menepis adanya anggapan intervensi dalam proses PK Mardani Maming.
Suharto menegaskan bahwa Hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.
“Lho hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa (27/8/2024).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya