Dark/Light Mode

Eksaminasi PK Mardani Maming Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Jumat, 11 Oktober 2024 12:16 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dorongan eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara terpidana Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak tepat.

Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu menilai, eksaminasi itu tidak mencerminkan dukungan  terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal itu disampaikannya menyoroti langkah ahli hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi Mardani Maming. Eksaminasi itu dituangkan para ahli hukum ke dalam sebuah buku.

“Tentu publik berharap banyak akademisi lintas kampus di Indonesia berperan serta mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi dan bukan sebaliknya. Dalam kasus yang dieksaminasi, ada terkait suap, gratifikasi berbungkus fee, tidak sekadar penerbitan SK Bupati semata,” ujarnya, Jumat (11/10/2024).

Dia mengingatkan, eksaminasi para ahli hukum ini berpotensi mempengaruhi independensi majelis hakim dalam mengadili PK yang saat ini berproses di MA.

“Eksaminasi dilakukan dalam sikon pengajuan PK terpidana sehingga rentan mempengaruhi independensi majelis hakim PK. Publik juga wajar bertanya, eksaminasi dan publikasi buku eksaminasi tersebut disponsori siapa?,” jelas dia.

Baca juga : Pakar Hukum: Eksaminasi PK Mardani Maming Jangan Dijadikan Alat Intimidasi MA

Tri Wahyu berharap, Majelis Hakim di MA berkomitmen dalam mengadili PK yang diajukan Mardani Maming. Mereka harus memberikan putusan pro terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“ICM meminta MA, khususnya hakim PK, untuk tetap independen dalam memutus perkara PK dan tetap berkomitmen pro pemberantasan korupsi di Indonesia, melanjutkan komitmen warisan baik almarhum Artidjo Alkostar,” tandasnya.

Sebelumnya, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menegaskan, eksaminasi tidak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran.

Menurutnya, eksaminasi yang didorong oleh para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi IUP Mardani Maming harus didukung minimal dua alat bukti.

"Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Nggak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar, Rabu (9/10/2024).

Pengadilan tingkat pertama telah memvonis Mardani Maming dengan hukuman penjara selama 10 tahun, serta denda Rp 500 juta. 

Baca juga : Eks Komisioner KPK: Tak Bisa Dengan Asumsi, Harus Didukung Minimal 2 Novum Baru

Dia dinyatakan terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Tindakan itu dilakukan Mardani Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Namun, Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani Maming menjadi 12 tahun.

Masih tak terima, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.

Baca juga : Eksaminasi Kasus Mardani Maming Berpotensi Ganggu PK, Hakim Diyakini Independen

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp 110.604.371.752 (Rp 110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Mardani Maming kemudian mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024. Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis

Hakim yang memimpin PK Mardani Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim MA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.