RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016. Status sama disematkan kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berinisial CS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula ketika Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta yang kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Padahal, jika mengacu pada keputusan Mendag dan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 257 Tahun 2004, yang diperbolehkan mengimpor GKP adalah BUMN.
“Impor gula kristal tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” ujar Qohar, dalam konferensi pers, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam, 29 Oktober 2024.
Baca juga : Pevita Pearce, Janji Pijat Dan Peluk Suami Tiap Malam
Selanjutnya, pada November sampai Desember 2015, CS memerintahkan Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI berinisial P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Padahal, delapan perusahaan swasta itu, hanya mengantongi izin sebagai produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.
Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola GKM menjadi GKP, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
Padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta itu langsung ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya. Harganya Rp 26 ribu per kilogram (kg), lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yakni Rp 13 ribu per kg. “Dan tidak dilakukan operasi pasar,” tandas Qohar.
Dari pengadaan dan penjualan GKM yang telah diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula tadi sebesar Rp 105 per kg.
Baca juga : Usai Digembleng di Magelang, Para Menteri Sibuk Susun Program 100 Hari
Kerugian negara pun timbul akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar,” ungkap Qohar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka langsung ditahan. Untuk tahap pertama selama 20 hari. Tom Lembong ditahan di Rutan Kejari Jaksel. Sementara CS di Rutan Kejagung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tom Lembong pasrah usai ditetapkan penyidik Gedung Bundar sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula.
“Semua saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Tom Lembong, saat digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Selasa malam, 29 Oktober 2024.
Baca juga : Disiapkan Sejak Sebulan Lalu, Prabowo Biayai Retreat Kabinet
Tom Lembong yang mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda, hanya tersenyum saat dicecar pertanyaan lain oleh wartawan. n GPG
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 30 Oktober 2024 dengan judul Kejagung Usut Kasus Korupsi Importasi Gula, Kerugian Negara Rp 400 M, Tom Lembong TSK Dan Ditahan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.