BREAKING NEWS
 

Kasus Sita Eksekusi Duit Rp 244 Miliar

Kejati DKI Tahan Panitera PN Jaktim

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : RIFFMY
Kamis, 31 Oktober 2024 06:10 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan RP, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (Foto: Dok. Kejati DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lagi, kejaksaan membongkar praktik mafia peradilan. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan RP, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

 RP diduga meminta imbalan Rp 1 miliar untuk melakukan si­ta eksekusi uang Rp 244,6 miliar di rekening PT Pertamina.

Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Syarief Sulaiman Nahdi mengemukakan, sita eksekusi itu terkait sengketa lahan Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur seluas 1,6 hektare.

Baca juga : Richelle Skornicki, Digosipin Jadi Pacar Aliando

Lahan tersebut diklaim sebagai milik keluarga AS. RP menerima Rp 1 miliar dari terpidana AS untuk mempercepat proses eksekusi atas perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019. Putusan PK mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar kepada ahli waris pemilik tanah, yakni AS.

Pemberian suap Rp 1 miliar melalui DR yang menerima dalam bentuk cek. DR lalu mencairkan cek tersebut.

“Atas perintah RP, uang diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai,” kata Syarief dalam keterangan pers di kan­tornya, Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca juga : Gibran Pegang Kendali Pemerintah 2 Minggu

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menambahkan, RP dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 B.

Usai ditetapkan sebagai ter­sangka, RP digiring ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Untuk tahap pertama, RP ditahan selama 20 hari.

Kasus ini bermula dari tin­dakan PN Jaktim yang secara diam-diam mengeksekusi duit Rp 244,6 miliar milik Pertamina. Dana yang tersimpan di rekening Bank itu, dirampas terkait perkara sengketa lahan di Rawamangun.

Adsense

Baca juga : Zulhas Buka Opsi Impor Beras 1 Juta Ton

Kejaksaan pun turun tangan mengusut persoalan ini. Diduga BUMN migas itu telah menjadi korban mafia tanah dan mafia peradilan.

Kasus ini pun naik penyidikan.Peningkatan status perkara diputuskan setelah Kejati DKI melakukan ekspose. Kesimpulannya, ada dugaan tindakan pidana korupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense