Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kunjungi Mabes TNI
Menhan Dorong Reformasi Birokrasi Pertahanan
Rabu, 30 Oktober 2024 07:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan perdananya ke Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (29/10/2024).
Kedatangan Sjafrie disambut langsung Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto beserta jajaran dengan upacara militer sebagai penyambutan resmi.
Hadir Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
Upacara penyambutan resmi ini merupakan bentuk penghormatan atas kunjungan Menhan. Sekaligus menjadi simbol sinergi antara Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI dalam menjaga kedaulatan negara serta stabilitas nasional.
Baca juga : Megatron Tidak Gentar Lawan Mantan Kapten
Sjafrie menerima penghormatan militer dan secara simbolis melakukan pemeriksaan pasukan.
Dalam kunjungan itu, Sjafrie bersama Panglima TNI membahas sejumlah agenda penguatan pertahanan.
Pertama, reformasi birokrasi pertahanan. Sjafrie menekankan kepada jajaran TNI agar tidak hanya fokus kepada pemeliharaan alat utama sistem senjata (alutsista).
Tetap, juga fokus kepada pembinaan personel dan perlunya membentuk regulasi reformasi birokrasi pertahanan.
Baca juga : Ingat, Bawa Air Jika Keluar Rumah Agar Tak Dehidrasi
“Kita perlu membentuk regulasi reformasi birokrasi pertahanan agar pembinaan personel dan kebijakan pertahanan dapat sejalan dengan karakteristik pertahanan,” kata Sjafrie.
Kedua, memformulasikan kaderisasi kepemimpinan di lingkungan TNI. Sjafrie berharap, para perwira muda TNI dapat dilibatkan sebagai tim asistensi dalam penyusunan kebijakan strategis.
“Langkah ini diharapkan akan mempersiapkan mereka untuk memegang jabatan penting di masa depan,” harapnya.
Terkait regenerasi, awal tahun 2024, DPR mengusulkan agar usia pensiun perwira TNI diubah menjadi 65 tahun.
Baca juga : Debat Perdana Pilgub Sumut Dikawal Ketat Kepolisian
Adapun, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, seperti diatur dalam Pasal 53, disebutkan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Sebelumnya, Wakil Menhan Donny Ermawan Taufanto mengingatkan bahwa reformasi birokrasi merupakan upaya melakukan perubahan mendasar menuju sistem tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya