RM.id Rakyat Merdeka - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Romli Atmasasmita mengkritik penanganan perkara dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Dia menyatakan, IUP sejatinya telah melalui kajian di daerah hingga pusat. Bahkan, telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.
Karena itu dia menilai, ada sejumlah kekeliruan yang serius dalam penanganan perkara tersebut.
“Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ungkap Prof Romli dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Prof. Romli menilai bahwa proses penuntutan kasus ini terkesan dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat.
Baca juga : Eks Komisioner KPK Soroti Pembelaan Dadakan Akademisi Soal PK Mardani H Maming
Ia menjelaskan, penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 tahun 2001 dalam perkara Mardani Maming, mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan wessensschau.
Pasal tersebut bertujuan untuk memberikan efek pencegahan agar penyelenggara negara menjalankan tugas sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum menerapkan UU Tipikor Tahun 1999/2001.
“Jadi, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim,” sesalnya.
Guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama ikut mengkritik perkara Maming.
Berdasarkan kajiannya, mantan Rektor Undip ini mengkritisi penghukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Mardani Maming terkait pasal yang dijeratkan.
Baca juga : PK Mardani Maming Diyakini Nggak Akan Sukses
Menurutnya, majelis hakim pidana diduga khilaf dan keliru karena ketentuan yang dijadikan dasar dituduhkan kepada terpidana yakni pasal 97 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara adalah salah alamat, karena larangan itu ditujukan hanya untuk pemegang IUP dan IUPK.
“Fakta yuridis menunjukkan bukti bahwa Mardani Maming selaku Bupati dan sekaligus pejabat tata usaha negara mempunyai kewenangan atributif menerbitkan IUP dan IUPK sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara,” ungkapnya.
Prof. Yos menjelaskan, dalam kasus tersebut, Maming adalah pejabat yang memberikan izin, bukan yang memegang izin.
Sebagai pihak yang mengeluarkan izin, Mardani Maming seharusnya tidak bisa dijerat dengan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut. Dia pun menyarankan putusan hakim tersebut dikaji ulang.
Terpisah, Aktivis hak asasi manusia (HAM) Todung Mulya Lubis menyoroti terjadinya miscarriage of justice (peradilan sesat) dalam penanganan perkara Mardani Maming.
Baca juga : MA Sebut Ada Banyak Regulasi Pengawasan Hakim, Tapi Kasus Suap Masih Terjadi
Menurut Todung, penjatuhan pidana terhadap Maming merupakan hal yang dipaksakan karena tidak didasarkan pada alat bukti yang memadai.
Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menilai, sikap berat sebelah seperti ini jelas merupakan peradilan yang tidak adil.
Apalagi, jika alat bukti yang ada dilihat secara fair, sebenarnya dakwaan penuntut umum tidaklah terbukti.
“Hakim lebih memilih untuk mempertimbangkan keterangan saksi yang tidak langsung (testimonium de auditu) karena hal itu sesuai dengan dakwaan penuntut umum ketimbang mempertimbangkan alat bukti lain yang menyatakan hal sebaliknya,” ujar Todung.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.