Dark/Light Mode

Dilantik Jadi Ketua MA, Sunarto Diyakini Bakal Tolak PK Mardani Maming

Selasa, 22 Oktober 2024 10:11 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Hieronymus Soerjatisnanta meyakini, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto bakal menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Sunarto sendiri, merupakan Ketua Majelis Hakim PK Mardani Maming.

“Saya yakin dengan kapasitas beliau (Ketua MA Sunarto) dalam memeriksa perkara hukum dan keadilan adalah pegangannya,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).

Diingatkannya, PK membutuhkan novum atau bukti baru yang terkait dengan judex juris.

“Proses PK bukan hal yang sederhana, bila novum tidak kuat maka putusan akan ditolak,” tegasnya.

Ia yakin, Hakim agung Sunarto mempunyai integritas yang tinggi dalam memutus setiap perkara.

Baca juga : Resmi Dilantik, Mentan Amran Siap Berjuang Bikin Indonesia Daulat Pangan

“Latar belakang Ketua MA saat ini banyak di Badan pengawasan MA RI. beliau adalah pribadi yang mempunyai integritas tinggi dan pembawaannya yang humble (rendah hati),” jelas dia.

Ia pun berharap, Sunarto dapat terus menegakkan nilai keagungan yang sesuai dengan blueprint reformasi birokrasi MA usai dilantik sebagai Ketua MA periode 2024-2029. Ia mengingatkan pentingnya Ketua MA untuk menjaga semangat anti korupsi.

“Harapan terbesar adalah komitmennya untuk menegakkan nilai keagungan dari mahkamah agung sebagaimana tertuang dalam blueprint reformasi birokrasi MA. Oleh karena itu, semangat anti korupsi tidak dapat dipisahkan dengan upaya menegakkan hukum dan keadilan,” tandasnya. 

Diketahui, Hakim Agung Sunarto resmi menjabat sebagai Ketua MA. Ia membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (22/10/2024).

Sementara Mardani Maming telah kalah 3 kali berturut-turut baik di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.

Baca juga : Proses Hukum Sesuai Prosedur, KPK Yakin MA Tolak PK Mardani Maming

Pengadilan tingkat pertama memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta.

Dia dinyatakan terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN), saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, menolak kasasi tersebut.

Baca juga : Ulang Tahun Ke-73, Rumah Prabowo Dipenuhi Karangan Bunga

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp 110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Mardani Maming kemudian mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti, Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.

Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.