BREAKING NEWS
 

Dugaan Korupsi APD Covid-19, KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 1 November 2024 23:15 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, Jumat (1/11/2024).

Ahmad Taufik ditahan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Baca juga : Akulaku Perluas Solusi Pembiayaan Digital ke Berbagai Gerai Ritel Luring

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, Ahmad Taufik ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung ACLC KPK.

Adsense

“Terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 November 2024,” ujar Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

Baca juga : Dampak Korupsi Timah, Pengusaha Ritel Ngeluh Penjualan Merosot

Sebelum Taufik, KPK sudah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan rasuah ini.

Keduanya adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo.

Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Bank Jepara Artha, Tersangka 5 Orang

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 319,6 miliar berdasarkan perhitungan BPKP.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense