Dark/Light Mode

Dugaan Korupsi IUP

3 Orang Dicegah Ke Luar Negeri, Termasuk Eks Gubernur Kaltim

Kamis, 26 September 2024 19:06 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Ketiga orang yang dicegah berinisial AFI, DDWT dan ROC. Mereka dicegah selama enam bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang di Kaltim, 3 Orang Jadi Tersangka

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tessa menyatakan, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi IUP di Kaltim sejak 19 September lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, Juru Bicara berlatar belakang penyidik ini belum mau mengungkapkan identitas para tersangka tersebut.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” elaknya.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik komisi antirasuah telah menggeledah rumah eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, di Samarinda pada Senin (23/9/2024). Namun, Tessa belum bisa memberi informasi lengkap terkait upaya paksa tersebut.

"Nanti tentunya setelah kegiatan tersebut selesai, kita akan share lagi baik itu hasil penggeledahan maupun spill terkait apa kegiatan tersebut," tandas Tessa.

Penyidik KPK tiba di rumah Awang Faroek pada hari Senin (23/9/2024) pukul 20.00 WITA.

Para penyidik segera masuk ke dalam dan melakukan penggeledahan. Kegiatan itu berlangsung hingga 4 jam 45 menit.

Baca juga : Dugaan Korupsi Tanah Rorotan, KPK Tahan Bos Totalindo Eka Persada

Setelah jam menunjukkan pukul 00.45 WITA, tim KPK meninggalkan kediaman Awang Faroek, dikawal empat personel Polresta Samarinda.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.