Dark/Light Mode

KPK Usut Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Bank Jepara Artha, Tersangka 5 Orang

Selasa, 8 Oktober 2024 21:53 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

“Untuk diketahui bahwa per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara di atas,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Baca juga : Negara Dirugikan Rp 319 M, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah menetapkan lima tersangka. Namun, Tessa belum dapat menyampaikan nama dan jabatan kelima tersangka tersebut.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan,” tuturnya.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Lahan Pantai Pede, 4 Ahli Hukum Kirim Amicus Curiae ke MA

KPK juga telah mengajukan pencegahan terhadap lima orang untuk bepergian ke luar negeri, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri tertanggal 26 September 2024.

“Lima orang itu yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA,” ungkapnya.

Baca juga : KPK Panggil Saksi Di Kaltim, Ternyata Saksinya Sudah Wafat

Tessa mengungkapkan, larangan bepergian keluar negeri tersebut diberlakukan penyidik lantaran keberadaan kelima orang tersebut di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” tandas Tessa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.