Dark/Light Mode

Kasus Pengadaan CCTV Dan ISP

KPK Tahan 3 Anggota DPRD Dan Sekda Kota Bandung

Jumat, 27 September 2024 06:10 WIB
Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru kasus korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.

Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu mengemukakan,tersangka baru itu yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung EM. Kemudian tiga tersangka lainnya adalah anggota DPRD Kota Bandung periode 2019 -2024 yakni R, AN dan FC.

“Tersangka ditahan berdasar­kan pengembangan perkara mantan Wali Kota Bandung, YanaMulyana,” ujar Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 26 September 2024.

Penahanan keempat tersangka dilakukan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, kemarin.

Untuk tahap pertama, ter­sangka ditahan selama 20 hari sejak 27 September 2024.

Baca juga : Sarwendah, Sudah Cerai, Tak Dinafkahi Ruben

Kasus korupsi pengadaan CCTV dan penyedia internet Bandung Smart City ini, dibo­ngkar lewat operasi tangkap tangan pada 14 April 2023. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dicokok lantaran diduga menerimarasuah terkait proyek tersebut.

Yana telah diadili dan divo­nis empat tahun penjara, denda Rp 200juta dan membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika, 645 ribu Yen serta 15.630 Baht.

Pengadilan Tipikor Bandung juga menjatuhkan vonis tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Yana diadili bersama Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, KR dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, DD.

Terdakwa KR divonis lima tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 586,5 juta, 85.670 Baht, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 Won.

Baca juga : RK Ziarah, Pram Belanja Masalah

Sedangkan DD dijatuhi pi­dana penjara empat tahun, den­da Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 271,9 juta.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menyerat pihak swasta yang menjadi rekanan proyek ini. Mereka, yakni Direktur PT SMA berinisial B, Manajer PT SMA berinisial AG dan CEO PT CJI yakni SS.

Dalam persidangan perkara Yanas cs, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menemu­kan fakta dugaan keterlibatan pihak lain.

“Nanti kami sampaikan ke­pada penyidik, kami ekspose dengan penyidik terkait dengan temuan-temuan atau fakta-fakta sidang ini,” kata Jaksa Tony Indra usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, 8 November 2023.

Keterlibatan pihak lain itu terkuak setelah jaksa KPK membeberkan isi chat di telepon selular terdakwa KR. “Chatingan dengan legislatif,” kata Jaksa Tony Indra.

Baca juga : Pembangunan Di Papua Hidupkan Ekonomi Rakyat

Pada sidang ini, Yana cs Didakwa menerima suap Rp 2,16 miliar dari perusahaan yang menggarap pengadaan CCTV dan penyedia internet Bandung Smart City. Pengadaan ini di­laksanakan Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 27 September 2024 dengan judul Kasus Pengadaan CCTV Dan ISP, KPK Tahan 3 Anggota DPRD Dan Sekda Kota Bandung

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.