Sebelumnya
Pada sidang praperadilan ini, KPK membeberkan Sahbirin diduga menerima imbalan dari YUD dan AND. Kedua pengusaha itu, menggarap sejumlah proyek Pemprov Kalsel tahun anggaran 2024.
Rinciannya, proyek pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi, pembangunan kawasan terpadu, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasiKuasa hukum Soesilo Aribowo mengaku tak tahu keberadaan Sahbirin saat ini.
“Ketika penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 7, 8 (Oktober) itu Pak Gubernur masih ada,” ujarnya, usai sidang di PN Jakarta Selatan.
Baca juga : Faby Marcelia, Sedih Status Janda Dipandang Remeh
Soesilo memastikan, Sahbirin tidak kabur. “Kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri,” katanya.
Menurutnya, Sahbirin butuh waktu untuk menenangkan diri sehingga absen dari kegiatan Pemprov Kalsel.
Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Sahbirin digelar sejak Senin, 4 November 2024. Pada sidang ini, Sahbirin mengajukan sembilan permohonan.
Baca juga : Tak Ada Lagi Impor, Urusan Beras Sudah Beres
Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya; menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon; menyatakan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkanatas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lalu, menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Sprindik tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga : Pertemanannya Nggak Kaleng-kaleng, Prabowo-Jokowi Bestie
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor; menyatakantidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 6 November 2024 dengan judul Kasus OTT Suap Proyek Pemprov Kalsel, KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.