RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung memeriksa LR dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi kepada tiga hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan LR dilakukan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 November 2024.
Di hari yang sama, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung memeriksa keluarga LR. Pemeriksaan digelar di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Baca juga : Awkarin, Sindir Brisia Jodie Pake Ilmu Hitam
“LH, suami dari LR. Kemudian HS, anak dari LR,” ungkap Harli, kepada wartawan di Kejagung, Jumat sore.
Tak cuma suami dan anaknya, penyidik juga memeriksa dua orang yang merupakan pegawai LR. Mereka berinisial ALselaku sopirnya, dan A selaku tim kuasa hukum LR.
Pada Kamis kemarin, tim penyidik juga memeriksa empat orang sebagai saksi dalam perkara rasuah ini, di Kejati Jawa Timur. Dua di antaranya adalah pegawai PN Surabaya, yakni SW selaku panitera pengganti dan SNK selaku petugas keamanan pengadilan. Sedangkan dua lainnya selaku tim kuasa hukumRonald Tannur, yakni KW dan SG.
Baca juga : Umumkan Pengurus Golkar, Bahlil Tak Munculkan Kejutan
Seluruh saksi didalami untuk memperkuat pembuktian dugaan perkara dimaksud. Mereka diperiksa untuk lima orang tersangka di kasus ini, yakni LR selaku penasihat hukum Ronald Tannur; MW selaku ibu kandung Ronald Tannur; dan tiga hakim PN Surabaya berinisial ED, HH, dan M.
Sebelumnya, Kejagung mulai menguak sosok pejabat PN Surabaya inisial R yang diduga terlibat dalam kasus ini. R memiliki kewenangan memilah komposisi majelis hakim di pengadilan tersebut.
Harli menerangkan, perkara suap ini bermula saat LR selaku penasihat hukum Ronald Tannur meminta bantuan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) inisial ZR. LR meminta agar dihubungkan dengan PN Surabaya untuk mengurus persidangan perkara kliennya saat itu.
Baca juga : 1 Juta Hektar Sawah Hilang, Swasembada Pangan Banyak Tantangan
“Dalam konteks apa? Supaya memilih majelis (hakim). Apakah ada pengaruhnya atau ada peranannya, itu nanti akan digali,” sambungnya, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.