Dark/Light Mode

Hapus Piutang UMKM, Prabowo Pro Wong Cilik

Jumat, 8 November 2024 07:30 WIB
Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani. (Foto: Teddy Octariawan Kroen/RM)
Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani. (Foto: Teddy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Gerindra bangga dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto menghapus piutang macet Usaha MikroKecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini sangat berpihak kepada nasib wong cilik untuk mendongkrak ekonomi.

“Ini komitmen nyata Pemerintah mendukung pertumbuhan UMKM dan memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat kecil yang sangat membutuhkan du­kungan konkret,” ujar Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Prabowo membuat kebijakan itu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang UMKM.

Ketua MPR itu menilai, ke­bijakan ini merupakan langkah progresif dan responsif Pemerintah meringankan beban masyarakat. Terutama di sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Baca juga : Hukuman Penjara Tak Lagi Jadi Pilihan Utama

Muzani meyakini, kebijakan ini tidak hanya membantu pemu­lihan ekonomi UMKM. Namun, menjadi stimulus bagi peningka­tan daya beli masyarakat lapisan menengah ke bawah.

Selain itu, menjadi lembaran baru pelaku UMKM untuk terus berusaha tanpa dibebani utang.

“Dengan penghapusan piu­tang macet ini, kami optimistis akan ada pemulihan yang signifi­kan pada semangat dan kapasitas usaha kecil untuk kembali bang­kit,” katanya.

Politisi asal Tegal, Jawa Tengah, ini juga menilai, peraturan itu akan membawa dampak positif secara luas terhadap sta­bilitas ekonomi nasional. Sebab, selain berpihak kepada UMKM, juga akan berkontribusi pada peningkatan lapangan kerja serta menekan angka kemiskinan di daerah-daerah.

Baca juga : Mobil Dilempar Batu, Calon Dilempar Botol

“Harapan kami, PP Nomor 47 Tahun 2024 ini dapat men­jadi titik tolak bagi kebijakan ekonomi yang lebih ramah ter­hadap UMKM. Diikuti regu­lasi-regulasi lain yang fokus pada peningkatan kesejahteraan rakyat kecil,” harapnya.

Gayung bersambut, Pemerintah bergerak cepat menjalankan regulasi ini. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkapkan, Presiden telah mendapatkan informasi dari Kementerian Keuangan soal target petani, nelayan dan pelaku UMKM yang akan masuk pro­gram penghapusan utang.

"Kalau menurut perhitungan Kementerian Keuangan ham­pir 600 ribu orang yang bisa di-cover program ini. Artinya, ada 600 ribu masyarakat kecil, 600 ribu keluarga yang ter­bebas," ucap Hasan Nasbi di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

Hasan Nasbi menjelaskan, melalui peraturan itu, para petani, nelayan dan pelaku UMKM yang 10 tahun lebih sudah tidak mampu bayar utang, setelah ditagih secara optimal oleh perbankan dan juga telah di­lakukan restrukturisasi namun tak kunjung membayar utang, maka akan terbebas dari tagihan ke depan.

Baca juga : Transmigrasi Jadi Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru

"Kalau mereka tidak dibebas­kan dari catatan utang, mereka nggak bisa ajukan kredit, kena BI checking. Mereka sulit beru­saha," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.