Sebelumnya
“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti, ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” ungkap hakim.
Selain itu, selama ini pun tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa serta menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada Sahbirin.
“Mengadili, menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” ucap hakim Afrizal Hady, dalam amar putusannya.
Baca juga : Bunga Citra Lestari, Temani Tiko Ajeb-Ajeb
Hakim menyebut, tindakan lembaga antirasuah atas penetapan tersangka kepada Paman Birin merupakan perbuatan sewenang-wenang, karena tidak sesuai prosedur hukum dan dinyatakan batal.
“Menyatakan, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” ungkap hakim.
Kemudian, menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: 109/00/10/2024 tanggal 7 Oktober juncto Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 9 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Pasalnya, secara hukum kedua surat itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga : Urusan Susu Sapi Diberesin Amran
Sebelumnya dalam perkara rasuah ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dari OTT pada Oktober 2024 lalu. Penetapan enam tersangka tersebut berdasar OTT yang digelar KPK. Keenam tersangka telah dilakukanpenahanan, kecuali Sahbirin Noor.
Sebagai tersangka penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL); Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD); dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Baca juga : Gibran Bikin Gebrakan "Lapor Mas Wapres"
Sedangkan sebagai tersangka pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Keduanya selaku pihak swasta. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 13 November 2024 dengan judul Tanggapi Status Tersangka Paman Birin Tidak Sah, KPK Hormati Putusan Hakim
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.