Sebelumnya
Sementara, untuk pengadaan RCV, Basarnas melakukan pembayaran Rp 43,5 miliar. Padahal, nilai pembeliannya Rp 33,1 miliar. Terdapat selisih Rp 10,3 miliar.
Selisih harga itu, dianggap sebagai kerugian negara. Total kerugian negara dari dua pengadaan itu Rp 20,4 miliar.
Nilai kerugian keuangan negara ini berdasar laporan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 26 Februari 2024.
Baca juga : Tiara Andini, Liburan Ke Jepang Sama Alshad
Dari dua pengadaan ini, Max meraup Rp 2,5 miliar. Fulus itu diterima dari William dalam bentuk buku tabungan berikut kartu ATM-nya pada Mei 2014.
Adapun William mendapat keuntungan Rp 17,9 miliar dari kedua proyek Basarnas ini.
Max cs didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Baca juga : 4 Ribu Prajurit Main Judol, Panglima TNI Nggak Kasih Ampun
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa menyatakan mengerti. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya masing-masing, mereka menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Sidang berikutnya, persidangan langsung masuk tahap pembuktian. Jaksa diminta menghadirkan saksi-saksi.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 15 November 2024 dengan judul Sidang Perkara Pengadaan RCV Dan Truk Angkut Basarnas, Mantan Sestama Didakwa Rugikan Negara Rp 20,4 M
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.