Dark/Light Mode

4 Ribu Prajurit Main Judol, Panglima TNI Nggak Kasih Ampun

Kamis, 14 November 2024 08:40 WIB
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (Foto: Dwi Pambudo/RMl)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (Foto: Dwi Pambudo/RMl)

RM.id  Rakyat Merdeka - Virus judi online (judol) juga "menginfeksi" TNI. Sebanyak 4 ribu prajurit kedapatan main judol. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun tidak memberi ampun ke prajurit tersebut. Mereka semua langsung dijatuhi sanksi.

"Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan," terang Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto, selepas Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024, di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Data 4 ribu prajurit main judol itu, diterima TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode tahun 2024. Yusri menegaskan, TNI berkomitmen memberantas judol sebagaimana diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga : Soal Layanan “Lapor Mas Wapres”, Mensesneg: Itu Semangat Yang Bagus

Yusri menerangkan, Panglima TNI langsung menginstruksikan jajarannya di Pusat Polisi Militer TNI untuk bergerak. Tindak lanjutnya, Danpuspom memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 yang diikuti sekitar 1.200 personel gabungan dari TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, dan PPATK.

Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen Alvis Anwar, berharap kasus ini tidak seperti fenomena gunung es, kecil di atas ternyata besar di bawah. "Apabila Anda memang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras," ancamnya, usai apel tersebut.

TNI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah dan memberantas sejumlah kejahatan. Seperti judol, narkoba, penyelundupan, dan korupsi di lingkungan TNI. Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit itu dipimpin Inspektur Jenderal TNI Letjen Muhammad Saleh Mustafa. Satgas ini terdiri dari empat sub satgas. Pertama, Sub Satgas Judi Online dipimpin Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Ari Yulianto. Kedua, Sub Satgas Narkoba dipimpin Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto. Ketiga, Sub Satgas Penyelundupan dipimpin Direktur C Bais TNI Brigjen Mirza Patria Jaya. Keempat, Sub Satgas Korupsi dipimpin Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda Poedji Santoso.

Baca juga : Di Negeri Paman Sam, Presiden RI Dimuliakan

Alvis menerangkan, TNI akan memanfaatkan sumber daya yang ada dalam memberantas judol. Mulai dari TNI AD, AL, dan AU, baik personel, teknologi, maupun peralatan untuk pencegahan dan penindakan.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai sanksi ini menjadi peringatan keras bagi para prajurit yang terlibat judol. Karena itu, dia menyarankan ke prajurit yang pernah terlibat judol untuk segera taubat. Sebab, mereka pasti ketahuan. TNI telah menggandeng PPATK yang memiliki instrumen untuk menelusuri aliran dana judol. Ada pula satuan Siber TNI yang bisa memantau aktivitas digital.

Fahmi mengatakan, TNI dapat memaksimalkan sistem pengawasan ke perilaku keuangan yang tidak wajar. Perlu juga sosialisasi dan edukasi kepada prajurit agar tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan judol.

Baca juga : Ekraf Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi RI

Langkah Panglima TNI menjatuhkan sanksi ke prajurit yang terlibat judol ini didukung DPR. Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini berharap, dengan langkah ini, judol bisa diberantas hingga ke akar-akarnya. "Siapa pun yang terlibat, apalagi aparatur, harus ditindak tegas," ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.