BREAKING NEWS
 

Pengacara: Beliau Belum Bisa Dihubungi

KPK Imbau Sahbirin Noor Penuhi Panggilan Penyidik

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Kamis, 21 November 2024 06:10 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). (Foto: Mohammad Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengimbau mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor agar memenuhi panggilan penyidik.

Menurutnya, Sahbirin bakal rugi jika mangkir pemeriksaan.“Karena apa? Kalau dia enggak hadir, apa yang disampaikan oleh tersangka dan saksi itu, kan nanti akan disampaikan di persidangan, dan enggak ada yang bantah,” ujar Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.

Alex mengutarakan, penyidik perlu menggali pengetahuan Sahbirin mengenai kasus pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel 2024-2025.

KPK berharap Sahbirin berse­dia menghadiri pemeriksaan. Keterangan Sahbirin bisa menjadi penyeimbang antara keterangan pihak yang menjadi tersangka maupun saksi kasus ini.

Keterangan Sahbirin, menurut Alex, juga bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam sidang nanti.

Baca juga : Lyodra, Tersipu Disuapi Randy

“Kalau dia datang ke sini dan dia punya bukti yang bisa me­mentahkan keterangan saksi dan tersangka, itu akan meringankan yang bersangkutan,” ujar mantan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi itu.

Imbauan ini disampaikan setelah Sahbirin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK Senin, 18 November 2024.

Ketika dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Sahbirin memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pengacara Soesilo Aribowo enggan berkomentar banyak.

“Pak Gubernur sepertinya belum tahu adanya surat pang­gilan, karena beliau belum bisa dihubungi,” ujar Soesilo lewat pesan tertulis yang dikirim Rabu malam, 20 November 2024.

Adsense

KPK bakal kembali memang­gil Sahbirin Jumat, 22 November 2024. Ini adalah kedua kalinya.

Baca juga : Pindahkan Ibu Kota Negara ke IKN, Presiden Tunggu Gedung DPR, MA, MK Rampung

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengimbau Sahbirin memenuhi panggilan kedua ini. “Kalau tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan mengguna­kan surat perintah,” kata Kepala Satgas Penyidikan KPK, Selasa, 19 November 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan penetapan Sahbirin sebagai tersangka.

Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan, penetapan tersang­ka terhadap Sahbirin oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasalnya, KPK belum pernah memeriksa Sahbirin sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

“Tidak terdapat bukti dari Termohon (KPK) bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” kata Afrizal pada sidang putusan gugatan praperadilan, Selasa, 12 November 2024.

Baca juga : Janji Prabowo di Depan Pemimpin G20: Swasembada Pangan 3 Tahun, Swasembada Energi 4 Tahun

Hakim juga menepis dalil KPK yang menganggap Sahbirin tidak bisa mengajukan praperadilan karena buron. Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK bahwa Sahbirin melarikan diri adalah prematur.

KPK tidak bisa menunjukkan bukti penetapan Sahbirin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mengadili, menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim membacakan amar putusan.

Kemudian, hakim menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: 109/00/10/2024 tanggal 7 Oktober juncto Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tang­gal 9 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor tidak sah dantidak berdasarkan hukum. Karena secara hukum kedua surat itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 21 November 2024 dengan judul Pengacara: Beliau Belum Bisa Dihubungi, KPK Imbau Sahbirin Noor Penuhi Panggilan Penyidik

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense