RM.id Rakyat Merdeka - Kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner dari Indonesia ke negara asal, mulai dilakukan Pemerintah. Setelah menyetujui permintaan Filipina untuk memulangkan Mary Jane Veloso, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra juga akan memulangkan lima terpidana Bali Nine ke Australia.
Proses pemulangan terpidana itu, rencananya berlangsung Desember mendatang setelah syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi Filipina dan Australia. Para terpidana yang dipulangkan diketahui terbukti menyelundupkan narkoba.
Pertama, Mary Jane Veloso. Ia merupakan terpidana mati karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin saat memasuki Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Hukumannya diputuskan Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.
Berikutnya, mengembalikan 5 dari 9 terpidana narkotika Bali Nine yakni Matthew Norman, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Scott Rush, dan Martin Stephens. Mengingat, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran lebih dulu dieksekusi oleh regu tembak pada 2015, sedangkan Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dalam tahanan karena sakit kanker pada 2018, dan beberapa bulan setelahnya Renae Lawrence dibebaskan usai hukumannya diringankan.
Para terpidana ini, ditangkap di Bali secara terpisah. Pada 17 April 2005, Renae bersama Andrew, Scott, Michael, dan Martin ditangkap karena membawa 8,3 kilogram heroin. Berikutnya, giliran Myuran, Tan Duc, Si Yi Chen, dan Matthew. Dalam proses peradilan, Sukumaran dan Chan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Februari 2006. Sementara tujuh terpidana lain divonis hukuman seumur hidup.
Yusril menjelaskan, pemulangan terpidana ini merupakan bentuk kebijakan pemindahan narapidana, bukan sebagai pembebasan. Baik Mary Jane atau terpidana Bali Nine dipastikan bakal menjalani sisa masa hukuman di negaranya masing-masing.
“Kita mengirim mereka kembali negara asalnya untuk meneruskan pemidanaan di sana,” ujar Yusril, dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).
Yusril menyampaikan, Pemerintah tidak asal memulangkan Warga Negara Asing (WNA) yang jadi terpidana. Dia menyebut, ada beberapa persyaratan yang perlu diterima dan disetujui oleh Pemerintah Filipina dan Australia. Antara lain, mengakui bahwa Pemerintah Indonesia berwenang mengadili warga negaranya termasuk menyetujui hukuman yang dijatuhkan pengadilan. Selanjutnya, berkomitmen untuk melanjutkan proses pidana yang telah dijalani di Indonesia.
Baca juga : Ledia Hanifa Amaliah: Tidak Bisa Tiba-tiba Hanya Menghapus Saja
Meski begitu, Yusril menyerahkan sepenuhnya kebijakan grasi ataupun remisi terhadap narapidana yang akan diserahkan kepada Pemerintahan Filipina maupun Australia.
“Sebab, tugas untuk membina napi yang dipindahkan telah diambil alih oleh negara yang bersangkutan,” ungkapnya.
Lewat akun Instagramnya, @yusrilihzamhd mengakui, kebijakan ini memang belum ada undang-undangnya. Namun, dia menyebut Indonesia punya mutual legal assistance dengan banyak negara sahabat.
Atas dasar itu, Yusril menganggap kebijakan tersebut bisa dilaksanakan atas dasar kesepakatan kedua negara dan juga diskresi Presiden Prabowo Subianto. Namun, Yusril menegaskan, Presiden tetap konsisten untuk tidak memberikan grasi terhadap terpidana narkotika.
Baca juga : Satriwan Salim: Mendikdasmen Belum Melibatkan Publik
Ke depan, eks Ketum Partai Bulan Bintang ini, berharap Pemerintah atau DPR dapat menyusun Undang-Undang tersebut seperti yang diamanatkan Undang-Undang Pemasyarakatan. Sebab, kebijakan ini bisa menguntungkan kedua negara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.