RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri (FB). Namun, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, tidak datang karena ada kegiatan.
“Tersangka FB melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik,tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 28 November 2023.
Ade Safri tak menjelaskan alasan Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia mempersilakan menanyakannya kepada pihak Firli.
Menurutnya, tim penyidik akan menentukan langkah terkait ketidakhadiran Firli. Namun, ia juga tak membeberkan langkah yang bakal diambil.
Baca juga : Dekat Dengan Bule Sebelum Gugat Cerai
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli pada 20 November 2024.
Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi itu, diminta menghadiri pemeriksaan tambahan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dijadwalkan Kamis, 28 November 2024 di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Ian Iskandar, kuasa hukum Firli mengatakan, kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada pengajian rutin setiap hari Kamis bersama anak yatim.
Kegiatan ini dibarengi tahlilan hari ketujuh atas wafatnya keponakan Firli. “Jadi, pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” bebernya, kepada wartawan, Kamis sore.
Baca juga : KIM Plus Menang Banyak
Ian mengemukakan, berkas perkara Firli secara formil sudah dua kali bolak-balik dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, jika dihitung secara non formil, berkas perkara sudah lima kali bolak-balik.
Dari sini, pihaknya menganggap tuduhan terhadap Firli tidak memenuhi syarat materiil. “Kenapa harus dipaksakan? Kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna? Padahal menurut hemat kami, tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi,” ujar Ian.
Ia juga mengomentari mengenai delik Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK yang dituduhkan kepada Firli.
Menurut Ian, pelanggaran pasal ini merupakan kewenangan atau domain KPK untuk mengusutnya. Bukan kewenangan Polda Metro Jaya.
Baca juga : PPN 12 Persen Diundur
“Apalagi ada tuduhan pasal dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang jauh dari panggang dari api. Kami merasa ada proses ketidakadilan yang diterima oleh Pak Firli sama proses perjalanan, proses hukum yang diterima,” ujarnya.
Untuk diketahui, Firli telah setahun menyandang status tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2024. Hingga kini, penyidikan perkaranya tak kunjung rampung.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.